Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Amnesty Ungkap Rapor HAM Prabowo Merah: Pelanggaran Malah Dibenarkan
Konferensi pers Rapor Merah HAM Dua Tahun Prabowo-Gibran di Jakarta, Senin (19/10/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Amnesty International Indonesia menilai kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran dalam penegakan HAM selama dua tahun terakhir mendapat rapor merah.

  • Amnesty menyoroti gelar pahlawan nasional Soeharto dan belum adanya pengadilan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

  • Amnesty juga meminta penghentian proyek yang dinilai merusak lingkungan serta evaluasi terhadap kebijakan dan tindakan aparat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (19/10/2026)

Amnesty International Indonesia menyampaikan penilaian rapor merah HAM pemerintahan Prabowo-Gibran. Usman Hamid memaparkan catatan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.

20 Oktober 2026

Prabowo Subianto bakal resmi menjabat sebagai Presiden selama dua tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Amnesty International Indonesia menilai pemerintahan Prabowo-Gibran mendapat rapor merah dalam penegakan hak asasi manusia selama dua tahun terakhir.
  • Who?
    Amnesty International Indonesia dan Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, menyampaikan penilaian terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
  • Where?
    Penilaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta.
  • When?
    Senin (19/10/2026), menjelang dua tahun Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden pada 20 Oktober 2026.
  • Why?
    Amnesty mengkritik kebijakan pemerintah, penanganan pelanggaran HAM masa lalu, pemberian gelar pahlawan nasional Soeharto, serta proyek yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.
  • How?
    Usman memaparkan catatan berdasarkan legislasi, kebijakan, praktik di lapangan, tindakan aparat, dan pernyataan pejabat pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Amnesty bilang pemerintah Prabowo dan Gibran belum bagus dalam menjaga HAM selama dua tahun. Usman Hamid menyampaikan banyak masalah, seperti kasus lama yang belum selesai, gelar untuk Soeharto, dan proyek yang merugikan warga serta lingkungan. Sekarang, Amnesty meminta pemerintah memperbaiki kebijakan dan menghentikan proyek bermasalah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemaparan Amnesty International Indonesia menghadirkan penilaian terbuka terhadap penegakan HAM selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Catatan mengenai kebijakan, tindakan aparat, lingkungan, dan penyelesaian kasus masa lalu dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah, terutama karena disertai permintaan konkret seperti pembentukan pengadilan HAM dan audit independen.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia menilai pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat rapor merah, dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) selama dua tahun terakhir. Amnesty mengkritik kebijakan pemerintah, penanganan pelanggaran HAM masa lalu, hingga pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto yang dinilai bermasalah.

“Jadi yang merah bukan hanya awan, yang merah bukan hanya langit Indonesia, tapi juga kinerja pemerintah ya," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Senin (19/10/2026).

Dalam konferensi pers Rapor Merah HAM Dua Tahun Prabowo-Gibran di Jakarta, Senin (19/10/2026), Usman memaparkan catatan kritis berdasarkan legislasi, kebijakan, praktik di lapangan, tindakan aparat, serta pernyataan pejabat pemerintah. Seperti diketahui Prabowo resmi menjabat sebagai Presiden selama dua tahun pada 20 Oktober 2026.

1. Gelar pahlawan Soeharto dinilai bermasalah dan dicabut

Konferensi pers Rapor Merah HAM Dua Tahun Prabowo-Gibran di Jakarta, Senin (19/10/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Usman mengkritik pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi persoalan, karena rekam jejak pemerintahan Orde Baru berkaitan dengan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), kerusakan lingkungan, dan pelanggaran HAM. Dia juga menyoroti sejumlah perubahan undang-undang yang dinilai berpotensi melegitimasi praktik pelanggaran HAM.

“Dalam pandangan kami, ini meligitimasi bahwa pemerintahan dan kepemimpinan yang pro-KKN, pembantaian hutan, dan pelanggaran HAM adalah bagian dari jasa-jasa kepahlawanan di masa lalu," kata dia.

Usman meminta pemerintah mencabut gelar pahlawan nasional Soeharto, dan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu melalui pembentukan pengadilan HAM.

2. Pelanggaran HAM masa lalu disebut tak kunjung diselesaikan

Ilustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Uman menilai pemerintah belum menunjukkan penyelesaian konkret terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain tidak adanya pengadilan yang dibentuk, Usman menyoroti mandeknya penanganan perkara serta kebijakan pembangunan yang dinilai mengorbankan hak masyarakat adat dan lingkungan.

“Kebijakan ini tidak ada pelanggaran HAM berat yang diselesaikan, tidak ada satupun pengadilan yang dibentuk, bahkan berkas mandek, bukan hanya di kejaksaan agung, tapi mandek di DPR," ujarnya.

Usman juga mengkritik proyek strategis nasional yang dinilai berjalan tanpa konsultasi memadai dengan masyarakat terdampak. Perluasan perkebunan dan industri ekstraktif disebut berisiko merusak hutan adat serta mencemari lingkungan di sejumlah wilayah.

3. Pernyataan pejabat dinilai menormalisasi kekerasan

Ilustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Usman turut mengkritik pernyataan pejabat yang dinilai melabeli suara kritis dengan istilah negatif. Menurutnya, pelabelan terhadap aktivis dan masyarakat dapat menciptakan pembenaran terhadap kekerasan serta memperburuk iklim perlindungan HAM.

“Pernyataan pejabat ini bisa secara langsung melabel korban atau melabel warga dengan labelisasi yang negatif gitu ya, bisa juga dalam bentuk pembenaran pergerakan aparat atau dalih atau pengalihan atau pengkambinghitaman yang pada intinya menciptakan situasi hak asasi manusia dalam bentuk normalisasi kekerasan dan melahirkan iklim impunitas," kata dia.

Usman juga menyoroti serangan terhadap aktivis, kriminalisasi, serta tindakan aparat yang dinilai bermasalah. Mereka mendesak pemerintah mengevaluasi UU TNI dan UU Polri, menghentikan diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual, serta melakukan audit independen terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

4. Desak proyek bermasalah dan pendekatan militeristik dihentikan

Presiden Prabowo Subianto meresmikan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Kilang Pertamina Balikpapan dengan total investasi setara Rp123 triliun yang dapat memungkinkan kilang tersebut mengelola hingga 360 ribu barel minyak per harinya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Amnesty juga mendesak pemerintah menghentikan proyek yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, terutama di Papua dan wilayah masyarakat adat. Usman menilai pembangunan seharusnya tak korbankan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat, ruang hidup, dan kesejahteraan.

“Dan yang terakhir untuk Papua atau untuk komunitas masyarakat di timur, saya kira PSN-PSN (Program Strategis Nasional) itu harus dihentikan karena membawa kerusakan, menciptakan ketimpangan sosial, bukan kemakmuran rakyat, bukan pelaksanaan konstitusi, tetapi justru sebagai pelaksanaan mandan dari kelompok pebisnis besar," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article