TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara KPU Antisipasi Dana Kampanye Ilegal

Setiap kubu capres hanya boleh punya satu rekening

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times – Masing-masing tim kampanye nasional dari kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diikuti dengan laporan dana awal kampanye di tingkat pusat oleh 16 partai politik.

Guna memastikan sistem transparasi pada dana kampanye, Komisioner KPU, Pramono Ubhaid Tanthowi menyampaikan perlunya kepatuhan dari peserta pemilu untuk mencatat semua masukan dana kampanye dengan benar.

“Ini sebenarnya yang sering terjadi, karena kepatuhan peserta pemilu untuk memasukkan semua sumbangan dengan baik (yang perlu diperhatikan),” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/9).

1. Semua transaksi harus dimasukkan ke dalam rekening dana kampanye

(Komisioner KPU, Pramono Ubhaid Tanthowi) IDN Times/Afriani Susanti

Pramono mengatakan, agar semua dana kampanye bisa dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye (RKDN), kedua kubu capres dan cawapres dilarang untuk menerima sumbangan dana kampanye yang langsung masuk ke dalam kas. Semua dana kampanye yang terkumpul harus masuk terlebih dahulu ke rekening tersebut.

“Tidak boleh kemudian (dana kampanye) ditenteng kemana-mana tasnya, itu tidak boleh. Jadi semua transaksi harus tercatat dalam perbankan. Itulah yang terus kami dorong ke teman-teman parpol agar hal ini dihindari dari ketidakjelasan dana kampanye dari pihak-pihak yang sebenarnya dilarang,” ucapnya.

2. Seluruh proses dan dana kampanye harus bersifat transparan

(Kampanye Damai oleh dua calon presiden) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pramono juga berharap seluruh proses kampanye yang dijalankan dan dana kampanye yang terkumpul bisa dilakukan transparan. Hal ini menjadi bagian dari pemilu berintegritas, salah satu aspek yang penting adalah pencatatan dana kampanye itu sendiri.

“Selama ini (sumbangan dana yang tidak jelas) ditenggarai oleh banyak orang, katakanlah ICW, oleh teman-teman pemerhati sumbangan -sumbangan yang ilegal. Hal ini karena kepatuhan dari peserta pemilu yang tidak benar dalam melakukan transaksi,” katanya.

Baca Juga: KPU: Kehadiran Pendukung Paslon Jokowi-Ma'ruf Bukan Pelanggaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya