Begini Cara KPU Antisipasi Dana Kampanye Ilegal
Setiap kubu capres hanya boleh punya satu rekening
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Masing-masing tim kampanye nasional dari kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diikuti dengan laporan dana awal kampanye di tingkat pusat oleh 16 partai politik.
Guna memastikan sistem transparasi pada dana kampanye, Komisioner KPU, Pramono Ubhaid Tanthowi menyampaikan perlunya kepatuhan dari peserta pemilu untuk mencatat semua masukan dana kampanye dengan benar.
“Ini sebenarnya yang sering terjadi, karena kepatuhan peserta pemilu untuk memasukkan semua sumbangan dengan baik (yang perlu diperhatikan),” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/9).
1. Semua transaksi harus dimasukkan ke dalam rekening dana kampanye
Pramono mengatakan, agar semua dana kampanye bisa dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye (RKDN), kedua kubu capres dan cawapres dilarang untuk menerima sumbangan dana kampanye yang langsung masuk ke dalam kas. Semua dana kampanye yang terkumpul harus masuk terlebih dahulu ke rekening tersebut.
“Tidak boleh kemudian (dana kampanye) ditenteng kemana-mana tasnya, itu tidak boleh. Jadi semua transaksi harus tercatat dalam perbankan. Itulah yang terus kami dorong ke teman-teman parpol agar hal ini dihindari dari ketidakjelasan dana kampanye dari pihak-pihak yang sebenarnya dilarang,” ucapnya.
Baca Juga: KPU: Kehadiran Pendukung Paslon Jokowi-Ma'ruf Bukan Pelanggaran