TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: 5 Calon DPD Eks Napi yang Lolos Belum Penuhi Syarat

Total menjadi 7 orang calon DPD mantan napi

ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali meloloskan lima mantan napi untuk maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019. Namun, kelimanya dinilai belum memenuhi persyaratan. 

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, kelimanya diberi kesempatan untuk melengkapi syarat-syarat agar bisa maju di Pemilu 2019. Dengan demikian, total ada tujuh calon DPD dengan latar belakang pernah menjadi narapidana. 

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bagian yang memuat larangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg DPR/DPRD serta anggota DPD.
 

“Dalam putusannya, menyatakan bahwa untuk memberi kesempatan ke paslon untuk melengkapi syarat pencalonan. Buat yang belum menyelesaikan atau syarat dukungannya belum final, atau belum lengkap, ya kami verifikasi lagi,” katanya di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (15/10).

1. Belum ada yang memenuhi syarat pencalonan

Ilustrasi demokrasi dan pemilu (Pixabay)

Ilham Saputra mengatakan, belum ada satupun calon itu yang melengkapi syarat-syarat yang kurang. “Karena ada beberapa salinan PN nya belum, ada yang belum memenuhi dukungan syarat calonnya,” kata Ilham.

Baca Juga: Pemilu Tidak Sehat Sebabkan Caleg Baru Frustasi?

2. KPU berikan waktu 3 hari untuk penuhi syarat pencalonan

Kantor KPU (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ilham Saputra menjelaskan, KPU akan memberikan waktu kepada para calon anggota DPD mantan napi tersebut untuk memenuhi persyaratan tersebut dalam waktu tiga hari. Hal ini sesuai dengan keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Mulai besok (dihitungnya). Karena tiga hari dari Bawaslu yang memerintahkan," kata dia. 

Baca Juga: 3 Daerah dengan Bakal Calon Legislatif Mantan Napi Korupsi Tertinggi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya