TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: Jokowi Boleh Gunakan Fasilitas Kepresidenan Saat Kampanye

Presiden boleh gunakan fasilitas negara untuk kampanye

Dok. IDN Times/TKN Jokowi-Maruf

Jakarta, IDN Times – Calon Presiden Joko 'Jokowi' Widodo saat ini masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Meskipun di satu sisi Jokowi juga akan disibukkan dengan agenda kampanye sebagai bagian dari proses pencalonan kembali pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, dia masih tetap menjalankan tugasnya sebagai presiden.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, penggunaan fasilitas kepresidenan oleh Jokowi di sela-sela melakukan kampanye masih diperbolehkan.

“Dalam pilpres, presiden yang menjadi calon presiden itu hak-haknya sebagai presiden tetap utuh apabila yang bersangkutan sedang melakukan kampanye. Fasilitas tersebut meliputi keamanan, kesehatan dan protokoler,” ujar Wahyu.

1. Tiga fasilitas utama yang melekat pada presiden

ANTARA FOTO/Widodo S

Wahyu menjelaskan terkait dengan penggunaan fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye oleh calon presiden yang masih menjabat sebagai presiden RI wajib hukumnya untuk mengikutsertakan tiga fasilitas wajib yang secara hukum melekat pada sosok presiden.

“Presiden dapat menggunakan apapun (fasilitas negara) selama itu menyangkut tentang kesehatan, keamanan dan protokoler. Jadi petahana itu tidak melanggar hal tersebut,” katanya.

2. Penggunaan fasilitas negara telah merujuk pada PKPU

(Capres petahana Joko Widodo bersama Ma'ruf Amin tiba di Gedung KPU) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam Peraturan KPU (PKPU) pasal 65 menyampaikan,

(1)   Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi di lapangan secara professional dan proporsional.

(2)   Dalam hal Presiden dan Wakil presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presidan dan Wakil Presiden.

(3)   Pemberian fasilitas negara yang melekat pada Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)   Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wahyu sendiri menyampaikan bahwa apa yang ditetapkan oleh KPU telah sesuai dengan UU yang berlaku. Sepanjang peraturan perundang-undangan petahana menapatkan fasilitas yang dimaksud, bagi KPU itu tidak akan menjadi masalah.

“Karena KPU tunduk pada peraturan tersebut. Fasilitas seperti keamanan, kesehatan dan protokoler memang melekat pada diri Presiden,” jelasnya.

Baca Juga: BREAKING: Dukungan Yenny pada Jokowi-Ma'ruf Usai Kajian dan Istikharah

3. Presiden pun harus tunduk pada amanat yang telah diundang-undangkan

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Karena fasilitas negara yang telah melekat pada diri Presiden telah masuk dalam peraturan perundang-undangan, maka Presiden pun harus mau untuk mengikuti aturan tersebut.

“Oleh karena itu mohon dipahami,bahwa Presiden yang menjadi calon Presiden berhak mendapatkan fasilitas berupa keamanan, kesehatan dan protokoler sebagaimana mestinya. Presiden tidak mematuhi keamanan Presiden, nanti kalau ada apa-apa bagaimana. Jadi Presiden itu bukan figure Pak Jokowi, melainkan institusi,” tuturnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Jadi Salah Satu Faktor Dukungan Gusdurian kepada Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya