Eks Napi Boleh Nyaleg, KPU Tagih Komitmen Parpol Berantas Korupsi
Harusnya parpol bisa menarik bacaleg eks napi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menagih komitmen sejumlah pihak, yang telah berkomitmen mengikuti aturan yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Salah larangan mantan narapidana mencalonkan sebagai legislatif.
“Saya ingin menagih komitmen banyak orang. Komitmen banyak orang yang selalu berkali-kali menyatakan sepaham dengan substansi PKPU,” ujar Ketua KPU Arief Budimen di Gedung KPU, Jakarka, Senin (17/9).
Sementara, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan atas judicial review PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pada Kamis (13/9) lalu. Putusan yang dikeluarkan MA meloloskan caleg dari mantan napi.
Baca Juga: MA Bolehkan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Ini Komentar ICW
1. KPU tagih komitmen parpol dan semua pihak yang ingin memberantas korupsi
Arief akan menagih komitmen yang sempat disampaikan sejumlah pihak terkait dukungannnya dalam memberantas korupsi. Hal ini menyangkut tanggapannya terkait putusan MA tentang caleg eks napi.
“Jadi ingin saya tagih sekarang. Anda dulu berkomitmen memberantas korupsi,” ujar dia.
Baca Juga: KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Koruptor