KPU Targetkan PKPU Diundangkan16 Agustus
PKPU adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pemilihan umum 2019. Uji publik ini sendiri bertujuan untuk menyamakan isu-isu strategis dalam penetapan PKPU tersebut.
Dalam uji publik ini terdapat dua hal yang dibahas, pertama, rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu 2019. Kedua, rancangan PKPU tentang rekapitulasi perhitungan perolehan suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, dua draft PKPU yang diuji publik bertujuan untuk mengikuti apa yang menjadi desain pada undang-undang. “Di beberapa UU dijadikan satu supaya bisa lebih efektif, efisien untuk cara bacanya,” ujarnya di Harris Vertu Hotel, Jakarta, Selasa (7/8).
Baca Juga: KPU Terima Konsultasi Parpol terkait Dokumen Capres-Cawapres
1. Dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik
Pelaksanaan uji publik PKPU ini sendiri tidak hanya dihadiri oleh KPU namun juga dari beberapa perwakilan partai politik seperti dari Partai Perindo, PSI, PKPI hingga PDI Perjuangan. selain itu juga sejumlah perwakilan dari pemerintah seperti KPK, LIPI, Kemenlu hingga Bawaslu juga turut hadir.