Parpol Masih Bisa Revisi dan Sempurnakan Dokumen Caleg
Bawaslu mengungkap syarat bakal caleg yang harus direvisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Partai politik peserta Pemilu 2019 masih diberi kesempatan untuk merevisi atau menyempurnakan dokumen para calon legislatif mereka. Meskipun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa para bakal calon legislatif --baik untuk DPR maupun DPRD kabupaten/kota--harus memenuhi beberapa syarat dan hal ini harus menjadi perhatian partai yang mengusungnya.
Baca juga: KPU Tidak Memperpanjang Masa Pendaftaran Caleg
1. Dokumen ini harus disempurnakan oleh parpol
Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ahmad Bagja mengungkapkan, masih ada beberapa syarat yang harus direvisi atau disempurnakan partai politik. Antara lain: foto bakal calon; perbedaan nomor urut bakal calon; dokumen tidak dibubuhkan tanda tangan; kesalahan penulisan nama, jenis kelamin, dan gelar; pergantian bakal calon; hingga SK Kemenkumham yang belum dilegalisir. Partai politik pun diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan tersebut sejak 22 hingga 31 Juli mendatang.
Baca juga: Olla Ramlan Nyalon Jadi Anggota DPR, Duh Panggung Hiburan Bakal Sepi