TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petugas Haji Meninggal, BPJAMSOSTEK Gerak Cepat Beri Santunan

Santunan senilai Rp183 juta diberikan kepada ahli waris

Pemberian santunan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris petugas haji yang meninggal senilai total Rp183 juta yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Selasa (15/8). (Dok. BPJAMSOSTEK)

Jakarta, IDN Times -- Suasana duka sempat menyelimuti hati para jamaah haji asal Kabupaten Banyumas seusai tersiar kabar salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 atas nama Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya. 

Pria yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP. 

Atas musibah ini, pemerintah merespons cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Selasa (15/8). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah  Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.

Baca Juga: Perluas Jangkauan dan Akses, BPJAMSOSTEK dan Shopee Jalin Kerja Sama

1. Manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas jasa-jasanya

Pemberian santunan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris petugas haji yang meninggal senilai total Rp183 juta yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Selasa (15/8). (Dok. BPJAMSOSTEK)

Yaqut menyatakan bahwa Kementerian Agama juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum. Oleh karena itu, manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.

“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah, apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah. Sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya bahwa almarhum mendapatkan amanah dari Kementerian Agama untuk menjadi petugas penyelenggara ibadah haji tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023. Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

2. Kondisi ini membuktikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja

Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Anggoro mengatakan bahwa kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jamaah haji di tanah suci. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja. 

"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya. Tentu sebesar apa pun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun, setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah," ujar Anggoro. 

Dalam kesempatan tersebut, Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag. 

Baca Juga: Tekan Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Gelar Workshop K3 Sektor Sawit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya