Petugas Haji Meninggal, BPJAMSOSTEK Gerak Cepat Beri Santunan
Santunan senilai Rp183 juta diberikan kepada ahli waris
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Suasana duka sempat menyelimuti hati para jamaah haji asal Kabupaten Banyumas seusai tersiar kabar salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 atas nama Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya.
Pria yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.
Atas musibah ini, pemerintah merespons cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Selasa (15/8). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.
Baca Juga: Perluas Jangkauan dan Akses, BPJAMSOSTEK dan Shopee Jalin Kerja Sama
1. Manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas jasa-jasanya
Yaqut menyatakan bahwa Kementerian Agama juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum. Oleh karena itu, manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.
“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah, apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah. Sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya bahwa almarhum mendapatkan amanah dari Kementerian Agama untuk menjadi petugas penyelenggara ibadah haji tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023. Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Tekan Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Gelar Workshop K3 Sektor Sawit