Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Modus Retas Akun IG

Ancam korban bayar Rp100 juta

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pemerasan, A (21) dan MRP (19), dengan cara meretas akun Instagram milik korban berinisial TAPL. Dalam aksinya, pelaku meminta tebusan jutaan rupiah.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan kedua pelaku telah beraksi selama setahun terakhir.

“Sudah kurang lebih setahun mereka melakukan aksinya,” ujar dia saat dihubungi, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Organisasi Sayap PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

1. Polisi buru pelaku lain dalam kasus ini

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Modus Retas Akun IGIlustrasi peretas (IDN Times/Istimewa)

Ade menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang terlibat.

“Masih terus kita kembangkan terhadap kemungkinan adanya jaringan lainnya atau keterlibatan pelaku lainnya,” ujar dia.

Ade menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku A di Dusun Polewali, RT2 RW2, Keluraha, Mattunru Tunrue, Cempa, Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (9/8/2023).

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku lain berinisial MRP.

"Tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya di daerah Jalan Manunggal, Kelurahan Bukit Harapan, Soreang, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 07:40 WITA, atas nama tersangka MRP," kata Ade.

Baca Juga: Awas Tipu Daya Penipuan Lowongan Kerja Freelance! 

2. Polisi ungkap peran para pelaku

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Modus Retas Akun IGilustrasi Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, A berperan membantu pelaku MRP menyediakan rekening untuk menampung uang pemerasan tersebut. Sedangkan MRP berperan meretas akun Instagram milik korban.

Selanjutnya, MRP menghubungi korban lewat WhatsApp. Pelaku menyebutkan akun korban telah diretas. MRP lalu meminta sejumlah uang jika ingin akun tersebut kembali. Korban sempat mengirimkan uang terhadap pelaku sebesar Rp15 juta.

"Tersangka MRP meminta sejumah uang kepada korban dengan diiming-imingi Instagram milik korban akan dikembalikan," kata dia.

Baca Juga: Ciri-Ciri Penipuan Bermodus Perbankan yang Perlu Kamu Waspadai

3. Pelaku sempat minta korban uang Rp100 juta

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Modus Retas Akun IGIlustrasi peretasan (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, Ade menjelaskan, pelaku justru mengancam akan menyebarkan data dan informasi milik korban. Pelaku kembali mengancam dan meminta uang Rp100 juta.

"Akun WhatsApp (milik tersangka) tersebut meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp100 juta, namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," kata Ade.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti yaitu dua rekening bank, satu akun mobile banking, dan empat gawai milik kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya