Lindungi UMKM dari Masalah Hukum, PNM Jalin Kerja Sama dengan JAMDATUN
Dengan kerja sama ini, nasabah PNM mendapatkan edukasi hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa (15/8) di Menara PNM Jakarta.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi.
Baca Juga: Program Kampung Madani-Ruang Pintar Sukses, PNM Sabet Penghargaan Ini
1. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu PNM dalam menangani permasalahan perdata yang berpotensi terjadi
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, tentu memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis, khususnya penyaluran dana. Kerja sama antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata yang berpotensi terjadi.
“Saat ini ada 14,7 juta nasabah PNM Mekaar aktif yang kami bina dan tentu risiko pembiayaan selalu ada. Namun, PNM terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arief.
Baca Juga: Cegah Stunting, PNM Gelar Penyuluhan Edukasi Gizi pada Ibu Nasabah PNM