TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lindungi UMKM dari Masalah Hukum, PNM Jalin Kerja Sama dengan JAMDATUN

Dengan kerja sama ini, nasabah PNM mendapatkan edukasi hukum

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Dok. PNM)

Jakarta, IDN Times -- PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa (15/8) di Menara PNM Jakarta.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi. 

Baca Juga: Program Kampung Madani-Ruang Pintar Sukses, PNM Sabet Penghargaan Ini

1. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu PNM dalam menangani permasalahan perdata yang berpotensi terjadi

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Dok. PNM)

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, tentu memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis, khususnya penyaluran dana. Kerja sama antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata yang berpotensi terjadi.

“Saat ini ada 14,7 juta nasabah PNM Mekaar aktif yang kami bina dan tentu risiko pembiayaan selalu ada. Namun, PNM terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arief.

2. Diharapkan jajaran kejati maupun jajaran kejari dapat membantu PNM dalam menyosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada nasabah PNM

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pelatihan literasi keuangan digital dan pencairan secara non-tunai kepada 1.700 nasabah PNM Mekaar secara serentak di 12 titik Kampung Madani yang tersebar di seluruh Indonesia, Rabu (5/7). (Dok. PNM)

Ia menambahkan, selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial. Harapannya, dengan adanya kerja sama ini, baik jajaran kejaksaan tinggi (kejati) maupun jajaran kejaksaan negeri (kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia juga bisa membantu PNM dalam menyosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada perempuan pelaku usaha ultra mikro yang PNM bina.

“Ini sejalan dengan modal intelektual yang PNM berikan kepada nasabah agar mereka semakin pintar dan apabila dibutuhkan bisa mendapatkan bantuan hukum secara perdata yang mungkin sebelumnya sangat awam,” ujar Arief.

Baca Juga: Cegah Stunting, PNM Gelar Penyuluhan Edukasi Gizi pada Ibu Nasabah PNM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya