Begini Reaksi Mahfud soal Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Berjilbab
Mahfud bercerita dulu jilbab dilarang di sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aturan penggunaan jilbab atau hijab pada siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat, masih menuai kontroversi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi masalah tersebut.
Dia mengatakan pada akhir 1970 hingga 1980, siswi dilarang menggunakan jilbab di sekolah. Kebijakan itu pun mendapatkan protes banyak pihak. Sehingga, hingga saat ini larangan itu pun tidak berlaku lagi.
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana Muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tidak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non-Muslim memakai jilbab di sekolah," ujar Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (24/1/2021).
Baca Juga: Kisruh Aturan Jilbab Viral, Kepsek SMKN 2 Padang Minta Maaf
1. Mahfud ceritakan kebijakan sekolah umum dan sekolah agama mempunyai civil effect yang sama pada 1950
Mahfud menjelaskan, Menteri Agama Wahid Hasyim dan Mendikjar Bahder Johan sempat membuat kebijakan, sekolah umum dan sekolah agama mempunyai civil effect yang sama pada awal 1950. Kebijakan itu menghasilkan banyak santri terdidik yang masuk ke posisi penting di dunia politik dan pemerintahan pada 1990.
"Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu, sekarang menunjukkan hasilnya. Pejabat-pejabat tinggi di kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan Polri, banyak diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adalah 'Wasarhiyah Islam': moderat dan inklusif," kata Mahfud.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai Jilbab