Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai Jilbab

Sekolah seharusnya menunjang keberagaam dan toleransi

Jakarta, IDN Times - Kebijakan SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat yang  mewajibkan seluruh siswi mengenakan hijab saat di sekolah menuai protes. Sebab tidak semua siswa di sekolah tersebut muslim. Apalagi sekolah SMK Negeri seharusnya menghormati keberagaman tersebut.

Kasus itu mencuat setelah video protes orang tua dari siswi non-muslim tersebut viral. Berbagai pihak turun tangan, hingga akhirnya kepala sekolah minta maaf.

Berikut fakta-fakta kasus SMK Negeri 2 Padang memaksa penggunaan jilbab pada siswa di lingkungan sekolah.

1. Orang tua murid non-muslim protes ke sekolah

Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai JilbabIlustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Kasus tersebut bermula saat E selaku ayah JH memenuhi panggilan sekolah lantaran sejak tiga pekan terakhir anaknya selalu dipanggil ke kantor BK. Pada saat bertemu dengan salah seorang perwakilan pihak sekolah bernama Zakri Zaini selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, disampaikan, JH tidak mengikuti aturan sekolah perihal siswi wajib berhijab. 

E menjelaskan, keluarganya tidak memeluk agama islam dan tidak mengenakan hijab. Namun pihak sekolah tetap bersikukuh dengan aturan sekolah yang mewajibkan seluruh siswi mengenakan hijab.

“Anak saya dipanggil, kemudian orang tua. Ada yang bilang aturan gubernur, saya cari-cari tidak ada, saya cari aturan Kemendikbud dan Kemendagri juga tidak ketemu. Aturan sekolah itu kan jilbab. Agama saya, kalau saya pakai jilbab, seakan-akan saya membohongi identitas agama saya. Di mana hak agama saya, hak asasi saya,” kata E.

Di sisi lain, pihak sekolah menilai, siswi JH melanggar aturan dan kebijakan sekolah mewajibkan seluruh siswi mengenakan hijab saat berada di sekolah. Polemik ini pun viral usai sang ayah, mengunggah video live berdurasi 15.24 menit di laman Facebooknya.

Tidak ada percekcokan dalam video itu. Namun kedua pihak sepakat untuk melanjutkan proses persoalan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi. E melanjutkan kasus tersebut ke Komnas HAM.

2. Kemendikbud tegaskan sekolah terbukti melanggar aturan

Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai JilbabJajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara terkait polemik aturan SMKN 2 Padang, Sumatra Barat mewajibkan seluruh siswinya termasuk non-muslim mengenakan jilbab.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, menegaskan, harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan. Sebab dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah tersebut, tidak tertulis mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

“Sekolah sama sekali tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Dinas Pendidikan, harus memastikan Kepsek, guru, pendidik dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Agar, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (23/1/2021). 

Baca Juga: Siswi Nonmuslim SMK 2 Padang Wajib Hijab, KPAI Sebut Bisa Langgar HAM 

3. KPAI juga menduga kuat sekolah melanggar UU No. 35 Tahun 2014

Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai JilbabKomisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI (IDN Times/Indiana Malia)

Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai SMKN 2 Padang diduga kuat melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 39/1999 tentang HAM

Komisioner KPAI Bidang pendidikan Retno Listyarti mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat bisa memeriksa kepala sekolah dan jajarannya, serta mendorong edukasi dan sosialisasi terkait hak-hak peserta didik.

"Karena, ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.

4. Ombudsman Sumatra Barat telah memanggil pihak SMKN 2 Padang

Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai JilbabWakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty (tengah) / Dok. Ombudsman

Ombudsman Sumatra Barat, kata Retno, telah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi. Dari pertemuan pihak tersebut, sekolah mengaku bahwa memang benar ada kebijakan sekolah yang mewajibkan siswi perempuan harus memakai jilbab atau berkerudung, walaupun tak semua peserta didiknya beragama Islam.

Menurut Retno, Kepala sekolah bahkan menyampaikan kalau semua siswi, baik muslim maupun non-muslim di sekolah itu tak ada yang menolak aturan ini, kecuali siswa yang sedang viral.

“Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi. Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," kata Retno.

5. Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat menyampaikan permohonan maaf

Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai JilbabWakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 2 Padang saat menjelaskan aturan Jilbab. Doc. IDN Times

Untuk meredam kisruh aturan kewajiban seluruh siswi termasuk yang bukan muslim untuk mengenakan jilbab, Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat, Rusmadi angkat bicara. Bahkan, ia pun menyampaikan permohonan maaf.

“Selaku Kepala SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi. Pada prinsipnya, dialog itu bagian dari proses menjelaskan aturan berpakaian,” kata Rusmadi, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga: Kisruh Aturan Jilbab Viral, Kepsek SMKN 2 Padang Minta Maaf  

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya