Draf UU Ciptaker Menyusut Jadi 812 Halaman, Isinya Ada yang Berubah?
Sebelumnya, ada perbedaan di draf berhalaman 905 dan 1.035
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah jumlah halaman draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law bertambah dari 905 menjadi 1.035 halaman, ternyata draf UU yang lahir dengan penuh kontroversial itu kembali menyusut menjadi 812 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, hal itu terjadi karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal. Selain perubahan format kertas, Indra juga menjelaskan adanya penyempurnaan substansi pasal-pasal UU Ciptaker.
“Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga, prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak antara DPR dan pemerintah,” ujar Indra.
Untuk memastikan kesamaan substansi pada draf UU Ciptaker yang memiliki halaman 1.035 dan 812, IDN Times menelusuri dua draf tersebut khususnya klaster ketenagakerjaan. Berikut hasilnya:
Baca Juga: UU Ciptaker Berubah Format Legal, Warganet: Besok Pake Kertas Nasi
1. Pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan draf UU Ciptaker 1.035 dan 812 halaman tidak ada perbedaan
Setelah menelusuri satu-per satu jumlah pasal hingga jumlah ayat pada draf dengan 812 halaman, IDN Times tidak menemukan perubahan atau perbedaan substansial dengan draf UU Ciptaker yang memiliki 1.035 halaman.
Klaster ketenagakerjaan pada dua draf tersebut tetap memiliki 68 angka yang mengacu pada perubahan atau penghapusan pasal-pasal terkait.
Baca Juga: Bahas UU Ciptaker, Ganjar Undang Buruh ke Rumah Dinasnya di Semarang