Izin PSBB Kabupaten Rote Ndao dan Palangka Raya Ditolak Kemenkes
Kemenkes setujui PSBB Kota Pekanbaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum bisa memberikan izin kepada Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Hal tersebut dikarenakan wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.
Melalui keterangan tertulis, Kemenkes melaporkan pada tanggal 6 April 2020 Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Namun, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Terawan memutuska Kabupaten Rote Ndao, NTT belum dapat ditetapkan PSBB.
Keputusan tersebut dilayangkan Menkes Terawan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Rote Ndao tanggal 11 April 2020.
''PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan diputuskan bahwa Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB,'' katanya di Jakarta pada, Minggu (12/4).
Baca Juga: Menkes Setujui PSBB Kota Pekanbaru, tapi Wali Kota Belum Umumkan
1. Menkes juga tolak permintaan izin PSBB Palangka Raya
Selain itu, Menkes Terawan juga menolak pemintaan izin PSBB Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada tanggal 12 April 2020. Terawan juga melihat wilayah tersebut belum memenuhi kriteria, sehingga PSBB belum bisa diterapkan.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat kepada Walikota Palangka Raya secara langsung.
''PSBB di Palangka Raya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB,'' kata Menkes Terawan, di Jakarta, Minggu (12/4).
Baca Juga: Sumatera Barat Belum akan Terapkan PSBB untuk Atasi COVID-19