TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin PSBB Kabupaten Rote Ndao dan Palangka Raya Ditolak Kemenkes

Kemenkes setujui PSBB Kota Pekanbaru

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tiba memberi keterangan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara. (IDN Times/ Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum bisa memberikan izin kepada Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Hal tersebut dikarenakan wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

Melalui keterangan tertulis, Kemenkes melaporkan pada tanggal 6 April 2020 Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Namun, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Terawan memutuska  Kabupaten Rote Ndao, NTT belum dapat ditetapkan PSBB.

Keputusan tersebut dilayangkan Menkes Terawan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Rote Ndao tanggal 11 April 2020.

''PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan diputuskan bahwa Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB,'' katanya di Jakarta pada, Minggu (12/4).

Baca Juga: Menkes Setujui PSBB Kota Pekanbaru, tapi Wali Kota Belum Umumkan

1. Menkes juga tolak permintaan izin PSBB Palangka Raya

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 2 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Selain itu, Menkes Terawan juga menolak pemintaan izin PSBB Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada tanggal 12 April 2020. Terawan juga melihat wilayah tersebut belum memenuhi kriteria, sehingga PSBB belum bisa diterapkan.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat kepada Walikota Palangka Raya secara langsung.

''PSBB di Palangka Raya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB,'' kata Menkes Terawan, di Jakarta, Minggu (12/4).

2. Menkes setujui PSBB Kota Pekanbaru

(Idntimes.com/dok.istimewa)

Berbeda dengan dua wilayah tadi, Menkes Terawan menyetujui pemintaan izin PSBB untuk Kota Pekanbaru untuk menekan penyebaran virus corona. Surat Keputusan (SK) dari Menkes itu sudah beredar di grup WhatsApp meski pun belum diumumkan secara resmi oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus ST MT dan Gubernur Riau, Syamsuar. SK itu ternyata sudah ditandatangani Menkes, Minggu (12/4).

Di dalam surat tersebut dijelaskan tentang tiga pertimbangan hingga ditetapkannya status PSBB di Pekanbaru. Pertama, dari data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Pekanbaru.

Kedua, dari hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB untuk menekan penyebaran COVID-19 di Pekanbaru.

Ketiga, dari hasil kedua pertimbangan di atas, maka Menkes perlu menetapkan status PSBB guna percepatan penanganan COVID-19.

Baca Juga: Sumatera Barat Belum akan Terapkan PSBB untuk Atasi COVID-19 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya