TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suspek COVID-19 Turun Signifikan, Wiku: Data Belum Real Time

Sedang ada verifikasi data tingkat daerah dan pusat

Seorang tenaga kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri lengkap membawa sample tes usap (swab test) COVID-19 milik warga (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Angka kasus suspek COVID-19 mengalami penurunan yang signifikan pada 29 Oktober 2020 lalu, yakni dari 169.833 menjadi 68.888 kasus. Hal tersebut lantas membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai alasan dari kondisi tersebut. 

Juru Bicara Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan Satgas COVID-19 saat ini sedang melakukan perbaikan dan penyelarasan koordinasi pelaporan data dari kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat. 

"Hal ini menyangkut teknik pengumpulan dan validasi data yang jumlahnya sangat besar, dan membutuhkan waktu pemrosesannya, sehingga belum bisa betul-betul real time," jelasnya saat konferensi pers melalui disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/11/2020). 

Baca Juga: [UPDATE] Saat Pilpres, AS Catat 90 Ribu Kasus Baru COVID-19

1. Satgas COVID-19 sedang lakukan verifikasi data pada tingkat daerah dan pusat

Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Wiku menjelaskan, perubahan angka kasus suspek yang signifikan itu bisa terjadi karena Satgas COVID-19 sedang memproses verifikasi tingkat daerah dan tingkat pusat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses satu data COVID-19 dan upaya interoperabilitas data pusat dan daerah. 

"Terkait data suspek, Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sehingga terjadi perubahan cukup signifikan," ungkapnya. 

2. Satgas COVID-19 menjamin berikan update proses peningkatan kualitas pencatatan dan pelaporan data

Ilustrasi. Ruang deteksi polymerase chain reaction (PCR)/ANTARA FOTO/Moch Asim

Wiku juga menjamin Satgas COVID-19 akan selalu memberikan update kepada publik tentang proses peningkatan kualitas pencatatan dan pelaporan data. Hal itu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk menangani COVID-19 berdasarkan data ilmiah. 

"Kementerian Kesehatan juga telah melakukan pemutakhiran data berdasarkan input dari masing-masing provinsi. Hal ini sesuai definisi yang ada dalam surat keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/413/2020," katanya. 

Baca Juga: Satgas: Ada Penurunan Angka Kematian Akibat COVID-19 Hingga 18 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya