Kemendagri Tegas Menolak Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020
Di tengah pandemik begini, lebih baik konser virtual saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setuju jika konser musik dan kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan masa ditiadakan. Menurut Kemendagri, sejak awal pemerintah jelas tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan, termasuk konser musik saat kampanye.
"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Awas Klaster Baru! Satgas Minta Konser Kampanye Pilkada Virtual Saja
1. Konser musik secara virtual masih diperbolehkan
Salah satu acara yang akrab dengan kampanye yaitu konser musik. Bahtiar menjelaskan bahwa secara tegas Kemendagri menolak pelaksanaan konser saat kampanye di tengah masa pandemik COVID-19.
"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak, seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup, kan. Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.
Namun, Bahtiar mengatakan apabila konser tersebut dilaksanakan secara virtual, maka hal itu boleh-boleh saja.
Baca Juga: Kemendagri Tegur 55 Daerah Belum Ada Perkada Protokol Kesehatan