TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri Tegas Menolak Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020

Di tengah pandemik begini, lebih baik konser virtual saja

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setuju jika konser musik dan kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan masa ditiadakan. Menurut Kemendagri, sejak awal pemerintah jelas tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan, termasuk konser musik saat kampanye.

"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Awas Klaster Baru! Satgas Minta Konser Kampanye Pilkada Virtual Saja

1. Konser musik secara virtual masih diperbolehkan

Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Salah satu acara yang akrab dengan kampanye yaitu konser musik. Bahtiar menjelaskan bahwa secara tegas Kemendagri menolak pelaksanaan konser saat kampanye di tengah masa pandemik COVID-19.

"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak, seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup, kan. Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.

Namun, Bahtiar mengatakan apabila konser tersebut dilaksanakan secara virtual, maka hal itu boleh-boleh saja.

2. Pada PKPU masih memperbolehkan konser musik dengan pembatasan jumlah peserta

Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi - David Chalik (IDN Times/Andri NH)

Pandangan tersebut disampaikan Bahtiar setelah KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 pada pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam PKPU tersebut menjelaskan kegiatan lain tidak melanggar itu dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.

Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.

Namun, kegiatan lain tersebut pada aturan lanjutan diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Kemendagri Tegur 55 Daerah Belum Ada Perkada Protokol Kesehatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya