Kemendagri Tegur 55 Daerah Belum Ada Perkada Protokol Kesehatan
Kemendagri tunggu penyelesaian Perkada hingga 18 September
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan masih terdapat 55 kabupaten atau kota yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19. Sedangkan, 46 kabupaten kota lainnya sedang dalam proses penyusunan.
Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sekaligus Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menargetkan, seluruh daerah untuk menyelesaikan perkada paling lambat pada Jumat, 18 September 2020.
Baca Juga: Calon Tunggal di Pilkada Kecil Kemungkinan Dapat Penantang
1. Sebagain besar daerah yang belum selesaikan Perkada protokol kesehatan ada di Sumut, Sumsel dan Papua
Bahtiar mengatakan kabupaten kota yang belum menyelesaikan Perkadanya sebagian besar terdapat di Provinsi Sumatra Utara, Sumatra selatan, dan Papua. Untuk itu, ia meminta kepada timnya untuk berkoordinasi kepada daerah-daerah tersebut dan memperhatikan secara khusus kendala-kendala dalam penyusunan Perkada.
"Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten kota, yaitu 55 kabupaten kota (11 persen) yang belum menyelesaikan, 46 kabupaten kota (9 persen) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 413 kabupaten kota (80 persen),” ujar Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19