TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPPA: SDM Unggul Dimulai dari Ibu yang Sehat Fisik dan Mental

Tingkat pemahaman masyarakat soal hak-hak anak masih minim

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Jakarta, IDNTimes - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas harus dipersiapkan sejak dini.

Pernyataan tersebut merupakan respons terkait Pidato Kenegaraan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dalam rangka HUT RI ke-74 tentang SDM unggul.

Baca Juga: Ini 7 Penyebab Umum Anak Stunting yang Perlu Diperhatikan Orangtua

1. Pastikan setiap bayi yang lahir dari ibu yang sehat secara fisik, mental dan sosial

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Pribudiarta menjelaskan proses penting untuk menghasilkan SDM unggul adalah memastikan setiap bayi lahir dari seorang ibu yang sehat secara fisik, mental dan sosial.

" Hal tersebut akan berpengaruh terhadap bayi agar terbebas dari stunting (gizi buruk) dan ketika mereka tumbuh, pemenuhan hak anak dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, diharapkan juga anak akan terhindar dari kekerasan atau dikriminasi," kata dia dalam acara konferensi pers terkait "Pidato Kenegaraan Presiden RI 2019 dan Peran KemenPPPA: Mempersiapkan SDM Indonesia Menghadapi Perubahaan" di kantor KemennPPPA, Jakarta, pada Senin (19/8).

2. Anak juga memiliki hak partisipasi

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Anak memiliki hak yang harus dipenuhi, hal ini untuk mendukung lahirnya generasi unggul. Hak-hak tersebut di antaranya seperti hak pendidikan, hak kesehatan dan juga hak sipil serta hak pengasuhan.

Pribudiarta mengatakan, anak juga memiliki hak partisipasi. Hak partisipasi adalah salah satu indikator yang digunakan oleh KemenPPPA untuk melihat apakah anak mendapatkan haknya atau tidak.

"Jadi seorang anak apabila dia mampu berpartisipasi dalam pemilihan keputusan dalam lingkungan yang paling kecil atau mungkin yang paling besar dalam rangka pembangunan. Kita pastikan anak yang bisa bersuara di dalam keluarga sampai sistem ketatanegaraan, maka bisa dipastikan haknya terpenuhi" ujar Pribudiarta.

Baca Juga: KemenPPPA Dorong RUU PKS Disahkan Agar Kinerja Lebih Konkret

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya