TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Tutup Pendaftaran, 626 Paslon yang Diusung Parpol Sudah Daftar

Adapun bakal paslon yang maju lewat jalur perseorangan 61

(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020, pada Minggu 6 September 2020 pukul 24.00 WIB.

Pada hari terakhir pendaftaran, tercatat 687 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftar seperti yang tercantum dalam Sistem Informasi Pencalonan. 

Dari angka tersebut, "jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22," demikian keterangan KPU seperti dikutip dari ANTARA, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: 2 Calon Pakai Mobil Mewah, Jimmy ke KPU Karawang Naik Kijang Super 

1. Pilkada 2020 diikuti 1.233 calon kepala daerah laki-laki dan 141 perempuan

IDN Times/Larasati Rey

Adapun jumlah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570. Sedangkan jumlah pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota ada 95.

"Jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141," katanya.

Kemudian, jumlah pasangan bakal calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626. Sedangkan jumlah pasangan bakal calon yang melalui jalur perseorangan 61.

2. Pendaftaran sejak 4 hingga 6 September 2020, tahap selanjutnya pemeriksaan kesehatan

Mural Pilkada Serentak 2020 ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, KPU telah memberikan waktu bagi pasangan bakal calon kepala daerah untuk melakukan pendaftaran sejak Jumat 4 September hingga Minggu 6 September 2020 pukul 24.00 WIB. ​

​​​Setelah tahapan pendaftaran ditutup, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi.

"Serta pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon yang telah diterima pendaftarannya," demikian keterangan KPU.

3. Ada 37 orang bakal calon dari 21 provinsi positif COVID-19

Ilustrasi, Ratusan PNS Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan tes swab. IDN Times/Istimewa

Berdasarkan data sementara yang berhasil dihimpun dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, hingga 6 September 2020 pukul 24.00, tercatat 37 orang bakal calon dari 21 provinsi dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan swab test.

"Untuk pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya, KPU meminta agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," tulis KPU.

Baca Juga: Kemendagri Kecam Kerumunan saat Pendaftaran Bapaslon Pilkada Serentak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya