MPR Bahas PPHN, Bamsoet: Tidak Ada soal Masa Jabatan Presiden
Masa jabatan presiden 2 periode dianggap sudah ideal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Badan Pengkajian MPR saat ini sedang fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia menjelaskan, pembahasan itu tidak dibebani dengan perdebatan apakah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 akan diamandemen atau tidak.
"Majelis perlu menegaskan bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden, karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," ujar Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (23/3/21).
Baca Juga: Pakar: Amandemen UUD 1945 untuk Presiden 3 Periode Mungkin Terjadi
1. PPHN akan jabarkan cita-cita Indonesia seperti di pembukaan UUD 1945
Bamsoet menjelaskan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, juga memuat turunan pertama dari UUD 1945 dan menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," katanya.
Baca Juga: KSP: Jokowi Gak Minat Jabat Presiden 3 Periode tapi Terserah MPR