MPR Minta DPR-Pemerintah Objektif soal Pilkada 2022 dan 2023
Pilkada 2022 dan 2023 dinilai tidak perlu diundur ke 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, meminta seluruh fraksi di DPR RI dan pemerintah membuat kebijakan objektif terkait jadwal pilkada, yang tercantum pada draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Ia menilai, pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023 harus tetap digelar.
"Tidak perlu diundur ke 2024 dibarengkan serentak dengan pilpres dan pileg," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Dorong Pilkada Maju Jadi 2022-2023, NasDem Yakin Tak Ganggu Stabilitas
1. Gangguan stabilitas politik karena pemilu menumpuk bisa diminimalisasi
Ia berpendapat, pelaksanaan pilkada 2022 dan 2023 dapat menjaga stabilitas politik, karena gangguan keamanan akibat penyelenggaraan pilpres, pileg, dan pilkada yang menumpuk bisa diminimalisasi.
Hidayat Nur Wahid mencontohkan situasi Pemilu 2019 yang membuat banyaknya KPPS meninggal.
"Dan tidak fokusnya rakyat memilih anggota DPR/DPRD, karena fokusnya hanya kepada Pilpres. Maka, bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan tidak kualitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres," kata Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca Juga: Komisi II DPR Sebut Mayoritas Fraksi Setuju Pilkada 2022 dan 2023