Pemerintah Bentuk Tim Independen Serap Aspirasi Publik UU Ciptaker
Saat ini pemerintah tengah menyusun 40 RPP dan 4 RPerPres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah membentuk tim independen untuk menyerap aspirasi publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerPres) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Saat ini pemerintah tengah menyusun 40 RPP dan empat RPerPres sebagai turunan dari UU Ciptaker. Untuk itu pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
"Agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Puan Akhirnya Akui Matikan Mic Saat Sidang Paripurna UU Cipta Kerja
1. Daftar nama tokoh yang terdapat di dalam tim serap aspirasi publik
Tim tersebut terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Ciptaker. Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut terdiri dari Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, Prof. Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi.
Selanjutnya Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra dan Dani Setiawan.
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah yang Ajukan UU Ciptaker, Masa Kita Keluarkan Perppu