Pilkada 2020: Minimalisasi Calon Tunggal, KPU Buka Pendaftaran Lagi
Ada 28 kabupaten/kota yang hanya miliki satu bakal paslon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2020 berguna sebagai bentuk antisipasi adanya calon tunggal. Arief menjelaskan, pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk daerah dengan satu paslon, maka pendaftaran boleh dilanjutkan.
"Apabila di sebuah daerah hanya ada satu pasangan calon, itu boleh dilanjutkan setelah KPU dengan sungguh-sungguh mengupayakan pasangan calon itu tidak hanya satu," kata Arief dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (11/9/2020).
Sejak Keputusan MK itu diberlakukan, KPU juga sudah mulai memberlakukan peraturan untuk memperpanjang atau membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon untuk berkompetisi dalam pemilihan umum.
"KPU mengatur agar ada kemungkinan pasangan calon yang mendaftar atau berkompetisi di wilayah tersebut itu lebih dari satu pasangan calon.Itu memang diatur dalam regulasi kami," kata Arief.
Baca Juga: Heboh soal Calon Tunggal, Gibran: Ada Calon Independen Sedang Berjuang
1. Sebanyak 28 kabupaten/kota memiliki satu bakal paslon, pendaftaran dibuka kembali pada 11-13 September 2020
Arief menyebutkan bahwa terdapat 28 kabupaten/kota yang hanya memiliki satu bakal paslon. Oleh karena itu, KPU memutuskan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari.
"Berdasarkan regulasi, KPU melakukan pembukaan pendaftaran kembali selama 3 hari yang akan dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 September setelah melalui tahapan penundaan dan sosialisasi," kata Arief.
Baca Juga: Tidak Cuma Sumbar, PDIP Juga Absen di Pilkada Kota Cilegon