TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada 2020: Minimalisasi Calon Tunggal, KPU Buka Pendaftaran Lagi 

Ada 28 kabupaten/kota yang hanya miliki satu bakal paslon

(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2020 berguna sebagai bentuk antisipasi adanya calon tunggal. Arief menjelaskan, pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk daerah dengan satu paslon, maka pendaftaran boleh dilanjutkan.

"Apabila di sebuah daerah hanya ada satu pasangan calon, itu boleh dilanjutkan setelah KPU dengan sungguh-sungguh mengupayakan pasangan calon itu tidak hanya satu," kata Arief dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (11/9/2020).

Sejak Keputusan MK itu diberlakukan, KPU juga sudah mulai memberlakukan peraturan untuk memperpanjang atau membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon untuk berkompetisi dalam pemilihan umum.

"KPU mengatur agar ada kemungkinan pasangan calon yang mendaftar atau berkompetisi di wilayah tersebut itu lebih dari satu pasangan calon.Itu memang diatur dalam regulasi kami," kata Arief.

Baca Juga: Heboh soal Calon Tunggal, Gibran: Ada Calon Independen Sedang Berjuang

1. Sebanyak 28 kabupaten/kota memiliki satu bakal paslon, pendaftaran dibuka kembali pada 11-13 September 2020

Uji coba Pilkada 2020 (ANTARA/Bayu Prasetyo)

Arief menyebutkan bahwa terdapat 28 kabupaten/kota yang hanya memiliki satu bakal paslon. Oleh karena itu, KPU memutuskan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari.

"Berdasarkan regulasi, KPU melakukan pembukaan pendaftaran kembali selama 3 hari yang akan dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 September setelah melalui tahapan penundaan dan sosialisasi," kata Arief.

2. Anggota Komisi II DPR pertanyakan perbedaan persepsi KPU pusat dan daerah tentang perpanjangan pendaftaran

KPU Kabupaten Kediri menerima berkas pendaftaran pasangan Mas Dhito dan Mbak Dewi (Dok. IDN Times/Istimewa)

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan adanya perbedaan persepsi antara KPU Pusat dan daerah. Ia menjelaskan, ada ketua KPU daerah di Sumatera Utara mengatakan bahwa partai politik hanya boleh menarik dukungannya terhadap salah satu calon yang berkontestasi di Pilkada Serdang Bedagai jika pasangan calon mengizinkan parpol tersebut menarik dukungan.

"Ini 'kan ada tafsir dari beberapa anggota KPU di daerah ini. Mereka mengatakan surat dukungan partai politik itu tidak bisa dicabut lagi, padahal ini nanti ada masa perpanjangan (pendaftaran pilkada). Ini yang seharusnya dipertegas dalam rapat ini supaya tidak ada yang multitafsir. Dengan demikian, kami bisa berbuat adil terhadap mereka yang sedang berkompetisi," kata Saleh.

Baca Juga: Tidak Cuma Sumbar, PDIP Juga Absen di Pilkada Kota Cilegon

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya