Polemik Halal-Haram Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog Buka Suara
Ada pula 5 kaidah penentu kehalalan vaksin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Atoillah Isfandi, memberikan pandangan kehalalan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Menurutnya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dari penetapan haram sebuah vaksin.
“Bahannya mengandung bahan haram atau dibuat dengan cara yang haram, dalam proses pembuatan vaksin itu melanggar hukum syariah, dan tidak jelas manfaat suatu vaksin apalagi jika mudaratnya jauh lebih besar," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (21/3/2021).
Menurutnya hukum haram tidak hanya dipandang dari kandungan bendanya, melainkan juga pada proses maupun manfaatnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi? Ini 5 Faktanya!
1. Ada lima kaidah yang menjadi pertimbangan halal atau haramnya vaksin
Ia juga menjelaskan lima kaidah yang menjadi pertimbangan halal atau haramnya sebuah vaksin. Kaidah-kaidah itu ia sarikan dari berbagai dalil Alquran dan hadis.
"Jika ini masih tahap percobaan seperti clinical trial fase pertama, dan setelah itu langsung dikomersilkan atau langsung dipakai, maka itu melanggar kaidah yang pertama dan itu hukumnya haram, meskipun kita memakai benda yang suci,” kata Atoilah.
Baca Juga: Hipmi: Vaksin COVID-19 dan 'Vaksin' Ekonomi Harus Sejalan dan Selaras