Pulo Gebang Perketat Penjagaan, Pendatang Dikarantina atau Dipulangkan
Pendatang harus bawa surat izin jika ingin masuk ke Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Pasaribu mengatakan, pihaknya akan mengarahkan para pendatang untuk dikarantina sesuai dengan protokol kesehatan virus corona atau COVID-19 yang berlaku. Bukan hanya itu saja, mereka juga bisa dikembalikan ke daerah asal apabila tidak menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat kedatangan.
"Bila tidak ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), maka diarahkan untuk kembali ke tempat asal atau dikarantina mandiri di tempat yang sudah ditentukan oleh gugus tugas wilayah," kata Bernad di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (26/5).
Baca Juga: 8 Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang Ditolak, Ini Alasannya
1. SIKM sudah diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020
Bernad menjelaskan, aturan tentang SIKM ada di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Untuk itu, pengawasan ketat dilakukan oleh petugas di wilayah-wilayah perbatasan.
"Pengawasan terhadap penumpang dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan maupun Satpol PP di sejumlah wilayah perbatasan," ujarnya.
Baca Juga: PSBB Jakarta, Jumlah Bus Terminal Harjamukti Cirebon Turun 80 Persen