TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswi Non-Muslim Dipaksa Pakai Jilbab, Komisi X DPR: Berlebihan!

Kemendikbud diminta fokus siapkan kebijakan antisipatif

ilustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda prihatin dengan dugaan kewajiban siswi non-muslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Bahkan, menurutnya hal itu terlalu berlebihan dan mengancam keragaman bangsa. 

“Kami sangat prihatin dengan fenomena maraknya sikap intoleran di lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah. Banyak tenaga-tenaga pendidik yang tidak tepat dalam mengajarkan semangat keberagamaan di kalangan siswa,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda melalui keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Minggu (24/1/2020).

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai Jilbab

1. Fenomena tersebut bukan yang pertama kali terjadi

Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Huda mengatakan fenomena di Sumbar bukanlah kejadian pertama yang menunjukkan menguatnya sikap intoleransi di sekolah-sekolah negeri. Misalnya saja, ia bercerita soal seorang guru di Jakarta yang meminta siswa-siswanya memilih calon ketua OSIS dengan alasan SARA. Kejadian serupa juga sempat terjadi di Depok, Jawa Barat. 

“Kejadian-kejadian tersebut cukup memprihatinkan karena diduga dilakukan oleh tenaga pendidikan di sekolah negeri yang harusnya mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila dengan inti penghormatan terhadap nilai kebhinekaan,” katanya. 

2. Otonomi daerah tidak bisa dijadikan alasan

Ilustrasi sekolah tatap muka. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Menurutnya, di wilayah yang memiliki otonomi daerah, penyelenggaraan SMA dan SMK negeri di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Sehingga, Pemprov memiliki otoritas untuk mengatur arah kebijakan sekolah, distribusi guru, hingga kebijakan anggaran. 

Walaupun demikian, ia menekankan seharusnya kebijakan-kebijakan tersebut tetap mengacu pada nilai-nilai dasar pilar bernegara yakni UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

“Tidak benar jika atas nama otonomi daerah, suatu wilayah mempunyai kebebasan termasuk unit penyelenggaraan pendidikan membuat aturan yang secara prinsip bertentangan dengan nilai dasar-nilai dasar kita dalam berbangsa dan bernegara,” katanya.

Baca Juga: Siswi Nonmuslim SMK 2 Padang Wajib Hijab, KPAI Sebut Bisa Langgar HAM 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya