Termasuk Hifdzun Nafs, Vaksin AstraZeneca Wajib Digunakan
PBNU meminta agar perdebatan vaksin AstraZeneca dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PBNU, A Helmy Faishal, menegaskan penggunaan vaksin AstraZeneca saat ini menjadi wajib. Pernyataaan Helmy disertai penjelasan, mengapa penggunaan vaksin AstraZeneca menjadi wajib hukumnya di mata agama.
Memang, berkembang polemik dalam penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. Namun, karena situasi yang berada dalam kondisi darurat pandemik COVID-19, Helmy menyatakan penggunaan vaksin AstraZeneca jadi wajib hukumnya dan telah dikaji secara ilmiah oleh para ulama.
"Lembaga Bathsul Masail PWNU Jawa Timur telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal. Bahkan, bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Wamenag: Jangan Ragu dengan Vaksin AstraZeneca, Keselamatan yang Utama
1. Program vaksinasi COVID-19 masuk kategori hifdzun nafs
Program vaksinasi, termasuk menggunakan vaksin AstraZeneca, di tengah pandemik COVID-19, ditegaskan Helmy, masuk dalam kategori hifdzun nafs. Artinya, ini adalah upaya menjaga jiwa yang jadi salah satu prinsip dasar ajaran Islam.
"Kategori hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa yang menjadi salah satu prinsip mendasar dari ajaran Islam," ujar Helmy.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mulai Digunakan untuk Kiai dan Ulama