Ternyata Ini Alasan Kemenag Keluarkan Aturan untuk Majelis Taklim
Majelis taklim harus mendaftarkan diri ke Kemenag
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus kepada majelis taklim di Indonesia.
Perhatian itu salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Juraidi juga memaparkan terdapat dua alasan terkait keluarnya PMA majelis taklim. Berikut ini penjelasannya.
1. Kemenag anggap majelis taklim telah berkontribusi cerdaskan bangsa
Juraidi mengatakan alasan pertama keluarnya PMA Majelis Taklim karena Kemenag melihat lembaga yang tumbuh dari masyarakat itu telah banyak memberikan kontribusi untuk ikut mencerdaskan bangsa dan negara.
"Emak-emak yang tidak bisa mengakses dunia pendidikan formal melalui sekolah, dan madrasah, dibina oleh majelis taklim," ujarnya seperti dikutip dari www.kemenag.go.id, Senin (02/12).
Juraidi mengatakan, majelis taklim adalah wadah belajar agama untuk masyarakat yang tidak memiliki akses untuk itu.
"Begitu juga bapak-bapak yang sibuk bekerja sampai pensiun, sehingga belum sempat belajar agama, ditampung oleh majelis taklim. Anak putus sekolah diajari agama di majelis taklim. Bahkan, saya pernah mengajar ngaji para asisten rumah tangga melalui majelis taklim," lanjutnya.
Baca Juga: Menag Mengharuskan Majelis Taklim Terdaftar, Cek Aturannya Seperti Apa