Total Ganti Rugi Kasus Karhutla yang Inkrah Capai Rp315 Triliun
Pemerintah mendorong agar tergugat segera bayar ganti rugi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, nilai ganti rugi atas gugatan perdata kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp315 triliun.
"Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu," ujar Rasio seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (17/11).
Baca Juga: Sambangi Kementerian LHK, Kapolri Bahas Masalah Karhutla
1. Dari 17 gugatan, 9 di antaranya sudah inkrah
Rasio menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkannya ke pengadilan. Namun, baru sembilan di antaranya yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan," ujarnya.
Baca Juga: [FOTO] Dua Pekan Ditutup karena Karhutla, Pesona Ijen Tak Pernah Pudar