Walhi Desak Pembahasan RUU SDA Ditunda karena Alasan Ini
RUU belum tegas melarang privatisasi air
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengolaan Sumber Daya Air (SDA) untuk ditunda. Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu A Perdana menilai RUU SDA terlalu tergesa-gesa dan minim keterlibatan publik.
"Penghujung akhir periode pemerintahan saat ini, terkesan tergesa-gesa mengejar ketertinggalan berbagai regulasi strategis. Sayangnya hal ini berdampak pada minimnya keterlibatan masukan dari publik, seperti yang terjadi pada RUU Pertanahan dan RUU Sumber Daya Air" ujar Wahyu dalam konferensi pers tentang RUU SDA di Kantor Walhi, Jakarta, Minggu (1/9).
Dalam konferensi pers tersebut ikut serta juga perwakilan dari YLBHI dan KRUHA. Berikut ini catatan atas RUU SDA yang dibahas pada acara tersebut.
1. Pengaturan RUU SDA masih sangat parsial dan memandang air sebagai komoditas
Perwakilan Koalisi Rakyat Untuk Hak atas Air (KRUHA) Sigit mengatakan, pengaturan RUU SDA masih sangat parsial dan memandang air sebagai komoditas.
"Pengaturan ekosistem yang berpengaruh pada ekosistem air juga belum disinggung menyeluruh, padahal putusan MK menegaskan bahwa air merupakan hak masyarakat dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup," ujarnya.
Dalam acara tersebut, diusulkan agar RUU tersebut dikenalkan sebagai RUU Air. RUU Air dimaksud untuk mengatur pengelolaan secara komprehensif, tidak parsial dan memandang air dari segi komoditas dan pengusahaannya saja.
Baca Juga: Anies Didesak Batalkan Reklamasi, Walhi: Itu Proyek Ilegal!
Baca Juga: WALHI: Mendahulukan Ekonomi daripada Lingkungan Hidup adalah Sesat