469 Warga Malang Terjaring Yustisi, Pemkot Belum Hitung Rincian Denda
Pemkot Malang akui tak punya wewenang mengelola denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sejak sebulan terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang rutin melakukan operasi yustisi. Operasi penegakan bagi pelanggar protokol COVID-19 itu dilakukan di beberapa titik keramaian di Kota Malang.
Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, maka langsung disidang di tempat dan dikenakan denda. Denda maksimal yang ditetapkan oleh Pemkot Malang sebesar Rp100 ribu.
1. Operasi yustisi bisa menekan angka positif COVID-19 di Kota Malang
Hingga 16 Oktober 2020, Pemkot Malang telah menjaring 469 warga yuang melanggar protokol kesehatan. Sebagian besar pelanggaran adalah tidak memakai masker.
Pemkot Malang memastikan, operasi yustisi yang diselenggarakan bisa menekan angka positif COVID-19. Indikasinya, dalam 2 minggu belakangan, penambahan kasus COVID-19 di Kota Malang tidak pernah mencapai angka dua digit per hari.
"Total sudah ada 469 pelanggar yang terjaring operasi yustisi mulai periode 16 September sampai 16 Oktober 2020," papar Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: 528 Orang di Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Terkumpul Rp12 Juta
Baca Juga: Berkat Operasi Yustisi, Angka Kasus Covid-19 di Malang Terkendali
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.