TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

469 Warga Malang Terjaring Yustisi, Pemkot Belum Hitung Rincian Denda

Pemkot Malang akui tak punya wewenang mengelola denda 

Prosesi sidang di tempat bagi pelanggar tak bermasker. IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Sejak sebulan terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang rutin melakukan operasi yustisi. Operasi penegakan bagi pelanggar protokol COVID-19 itu dilakukan di beberapa titik keramaian di Kota Malang.

Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, maka langsung disidang di tempat dan dikenakan denda. Denda maksimal yang ditetapkan oleh Pemkot Malang sebesar Rp100 ribu.

1. Operasi yustisi bisa menekan angka positif COVID-19 di Kota Malang

Warga yang kedapatan tak memakai masker disidang di tempat. IDN Times/ Alfi Ramadana

Hingga 16 Oktober 2020, Pemkot Malang telah menjaring 469 warga yuang melanggar protokol kesehatan. Sebagian besar pelanggaran adalah tidak memakai masker.

Pemkot Malang memastikan, operasi yustisi yang diselenggarakan bisa menekan angka positif COVID-19. Indikasinya, dalam 2 minggu belakangan, penambahan kasus COVID-19 di Kota Malang tidak pernah mencapai angka dua digit per hari.

"Total sudah ada 469 pelanggar yang terjaring operasi yustisi mulai periode 16 September sampai 16 Oktober 2020," papar Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Jumat (16/10/2020). 

Baca Juga: 528 Orang di Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Terkumpul Rp12 Juta 

2. Uang denda langsung masuk ke kas negara

Salah satu pengemudi ojek daring yang juga terjaring razia masker. IDN Times/ Alfi Ramadana

Nur Widianto menambahkan, denda yang terkumpul dari para pelanggar itu langsung masuk ke kas negara. Sebagaimana proses yang dijalani, pelanggar langsung disidang di tempat dan diwajibkan membayar denda. Meskipun menegaskan jika denda masuk kas negara, sampai sekarang Pemkot Malang masih belum bisa merinci berapa total denda yang masuk. 

"Biasanya kalau sudah ada rincian detailnya dari Satpol PP akan dilaporkan ke wali kota. Tetapi memang uang denda tersebut langsung masuk ke kas negara," tambahnya.

3. Peruntukan denda bukan wewenang Pemkot Malang

Prosesi sidang di tempat bagi pelanggar tak bermasker. IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, Nur Widianto menyebut bahwa peruntukan uang denda tersebut sepenuhnya menjadi kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, uang denda langsung masuk ke kas negara. Dalam hal ini pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengelola uang denda operasi yustisi tersebut. 

"Sepenuhnya uang denda yang terkumpul menjadi kebijakan pusat, karena ini merupakan operasi yustisi," sambungnya.

Baca Juga: Berkat Operasi Yustisi, Angka Kasus Covid-19 di Malang Terkendali  

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya