Dua Karyawannya Positif COVID-19, PN Malang Kembali Tutup
Seluruh agenda persidangan ditiadakan sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pengadilan Negeri Malang kelas I A kembali menutup pelayanan sejak Senin (17/4/2021). Penutupan tersebut dilakukan setelah dua orang karyawan di PN Malang dinyatakan positif COVID-19.
Kasus tersebut pertama kali diketahui pada Jumat lalu dan dua orang yang positif COVID-19 langsung diminta melakukan isolasi demi mencegah penyebaran lebih jauh.
1. Seluruh agenda persidangan ditiadakan sementara
Humas PN Kelas I A Malang, Djuanto menjelaskan bahwa untuk sementara waktu agenda persidangan ditiadakan. Petugas saat ini sedang melakukan sterilisasi dan pembersihan kantor. Penutupan kantor langsung dilakukan untuk mempermudah proses sterilisasi agar saat kembali buka pelayanan sudah bersih dan bebas dari virus.
"Yang kena ada dua karyawan. Jadi langsung dilakukan isolasi. Untuk persidangan sementara ditiadakan untuk menghindari penyebaran COVID-19," katanya Rabu (21/4/2021).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.