Imigrasi Malang Tolak Permohonan 49 Paspor dalam 3 Bulan Terakhir
Diduga akan digunakan untuk jadi TKI ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang mulai melakukan pengetatan dalam upaya permohonan paspor. Terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I Malang menolak 49 permohonan paspor selama triwulan ketiga 2020. Penolakan tersebut dilakukan lantaran ada dugaan bahwa paspor tersebut bakal dijadikan alat untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia ilegal. Penolakan tersebut juga didasarkan pada hasil survei dan seleksi terhadap pihak yang mengajukan penerbitan paspor.
1. Ditolak karena alasan tak jelas
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani menjelaskan bahwa sebagian besar dari pemohon tidak menyampaikan alasan secara detail. Mereka hanya mengajukan permohonan dengan alasan untuk bepergian ke luar negeri. Tetapi saat ditanya lebih detail, pemohon baru mengatakan bahwa pengajuan tersebut sebagai syarat menjadi TKI.
"Katanya yang mengajukan itu mau jadi TKI tetapi melalui jalur non prosedural," terangnya, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Berkat Jualan Paspor, Vanuatu Laporkan Surplus Anggaran saat Pandemik
Baca Juga: Sukses Tangani Corona, Paspor Selandia Baru Jadi yang Terkuat di Dunia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.