Oknum Pendamping PKH Malang Gelapkan Uang Bansos Rp450 juta
Terancam penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian Resor Malang mengungkap oknum pendamping program keluarga harapan (PKH) yang menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos). Penyidik menetapkan satu orang tersangka perempuan berinisial PTH (28) warga Perumahan Joyogrand Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga: Risma Sebut Ada Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Kabupaten Malang
1. Penyelidikan memerlukan waktu hingga dua bulan
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono Handoyo menjelaskan, proses pengungkapan kasus tersebut tidaklah mudah. Setidaknya perlu waktu dua bulan untuk bisa mengungkap pelaku penyelewengan dana bansos yang disampaikan Kemensos, Tri Rismaharini beberapa waktu lalu. Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk dan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Setelah bukti yang kami dapatkan cukup, pada 2 Agustus kemarin kami melakukan gelar perkara. Kemuidan status terlapor atas nama PTH sebagai tersangka," urai Bagoes Wibisono, pada Minggu (8/8/2021).
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi, Khofifah Optimistis Malang Segera Tembus Target
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.