Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti, 7 Orang Jadi Tersangka
Enam orang langsung ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang Kota resmi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan yang diawali pemerkosaan terhadap seorang anak panti berusia 13 tahun. Penetapan tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar apda Selasa (23/11/2021). Jumlah tersebut lebih sedikit dari saksi yang sebelumnya diperiksa, yakni 10 orang.
1. Enam orang langsung ditahan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 6 di antaranya langsung ditahan. Sementara satu orang tersangka lain tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Sesuai UU sistem peradilan anak di pasal 32, bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan. Sementara tiga orang lain dikembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi," paparnya Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Remaja di Kota Malang, Korban Lapor Polisi
Baca Juga: Viral Anak Panti di Malang Dianiaya, Sempat Alami Pemerkosaan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.