TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bersiap, Mulai Tahun Depan Pendidikan Antikorupsi Wajib di Sekolah

Pendidikan antikorupsi agar tak jadi koruptor

Amelinda Zaneta

Jakarta IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Kementerian Agama menandatangani komitmen implementasi pendidikan antikorupsi masuk sebagai bahan ajaran di sekolah.

Komitmen implementasi pendidikan antikorupsi di jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi itu ditandatangani, Selasa (11/12), di Jakarta. 

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, mata pelajaran antikorupsi diadakan di sekolah agar generasi penerus bangsa memiliki karakter yang baik dan tidak jadi koruptor.

"Sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong diimplementasikannya pendidikan antikorupsi di setiap jenjang. Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian, terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia," ujar Agus. 

Baca Juga: Hati-hati, 6 Kebiasaan Kecil Ini Bikin Bibit Korupsi di Dirimu Tumbuh!

1. Membuat dunia pendidikan menjadi berintegritas

Amelinda Zaneta

Agus berharap, dengan adanya penandatangan tersebut dapat membuat dunia pendidikan di Indonesia menjadi lebih berintegritas. 

"Salah satu yang ditandatangani tadi adalah ikut memikirkkan bagaimana sekolah itu lebih mandiri, lebih independen, melibatkan masyarakat sekitar untuk ikut memiliki sekolah itu. Ini hal yang perlu kita pikirkan, kita renungkan," jelas Agus.

2. Mendikbud apresiasi langkah KPK

IDN Times/Indiana Malia

Dalam pidatonya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengapresiasi langkah KPK dalam membuat ide untuk memasukan pelajaran antikorupsi.

"Atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara tulus kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif dari KPK yang membuat langkah strategis dan konkret, untuk mempercepat proses pemberantasan korupsi di negara kita," ujar Muhadjir.

3. Pendidikan antikorupsi masuk dalam mata pelajaran yang sudah ada

Menurut Effendy, nantinya kurikulum tersebut tidak berupa mata pelajaran (mapel) tambahan, melainkan masuk ke dalam mapel yang sudah ada.

"Tentu saja namanya kurikulum itu beda dengan pelajaran. Jadi kalau ada masuk kurikulum, jangan bayangkan masuk pada mata pelajaran baru. Kita punya program penguatan pendidikan karakter, dan salah satu poin dalam pembentukan karakter siswa adalah integritas atau kejujuran. Itu saya kira akan menjadi pintu masuk dari penerapan kurikulum antikorupsi di sekolah," paparnya.

Baca Juga: Survei LSI: KPK Lebih Dipercaya Berantas Korupsi Ketimbang Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya