Bersiap, Mulai Tahun Depan Pendidikan Antikorupsi Wajib di Sekolah
Pendidikan antikorupsi agar tak jadi koruptor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Kementerian Agama menandatangani komitmen implementasi pendidikan antikorupsi masuk sebagai bahan ajaran di sekolah.
Komitmen implementasi pendidikan antikorupsi di jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi itu ditandatangani, Selasa (11/12), di Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, mata pelajaran antikorupsi diadakan di sekolah agar generasi penerus bangsa memiliki karakter yang baik dan tidak jadi koruptor.
"Sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong diimplementasikannya pendidikan antikorupsi di setiap jenjang. Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian, terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia," ujar Agus.
Baca Juga: Hati-hati, 6 Kebiasaan Kecil Ini Bikin Bibit Korupsi di Dirimu Tumbuh!
1. Membuat dunia pendidikan menjadi berintegritas
Agus berharap, dengan adanya penandatangan tersebut dapat membuat dunia pendidikan di Indonesia menjadi lebih berintegritas.
"Salah satu yang ditandatangani tadi adalah ikut memikirkkan bagaimana sekolah itu lebih mandiri, lebih independen, melibatkan masyarakat sekitar untuk ikut memiliki sekolah itu. Ini hal yang perlu kita pikirkan, kita renungkan," jelas Agus.
Baca Juga: Survei LSI: KPK Lebih Dipercaya Berantas Korupsi Ketimbang Polisi