TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Polisi Aniaya Tersangka Sampai Tewas, YLBHI: Jangan Dilindungi

Tidak cukup disanksi secara etik

Dok. Humas Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, kasus penyiksaan yang dilakukan sembilan polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menandakan ada masalah serius di internal Polri.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menyatakan kekerasan, brutalitas, abuse of power, penyiksaan, masih menjadi tradisi yang sering ditemukan di Korps Bhayangkara.

“Jadi ini ada masalah yang sangat serius dan mendasar di tubuh kepolisian,” ujar dia kepada IDN Times, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: 9 Polisi Siksa Tersangka, Kompolnas: Perbanyak CCTV Ruang Penyidikan

Baca Juga: 9 Polisi Aniaya Tersangka hingga Tewas, Kompolnas: Merasa Punya Power

1. Ratusan tindak kekerasan terjadi selama setahun terakhir

IDn Times/Hana Perdana

Isnur menjelaskan, berdasarkan data YLBHI, terdapat 200 tindakan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap tersangka, masyarakat sipil, dan demonstran selama 2022 hingga 2023.

Menurut dia, data ini merupakan catatan buruk bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Oleh karena itu, peristiwa ini menjadi momentum yang tepat bagi Kapolri memperbaiki institusinya, baik secara hukum atau kultur.

“Pak Sigit kan berulang kali mau memperbaiki institusi dan punya semangat transparansi berkeadilan. Ini harusnya momentum dia untuk memperbaiki secara kelembagaan baik di ranah hukum atau kultur,” tutur dia.

Baca Juga: 9 Polisi Diduga Aniaya Pelaku Narkoba, IPW Minta Pelaku Dipecat

2. Presiden dan DPR punya pekerjaan rumah besar perbaiki institusi Polri

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Di samping itu, Isnur menyatakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, DPR RI, dan Kapolri harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap institusi Polri.

Menurut dia, pemerintah perlu meninjau ulang pendidikan di kepolisian. Salah satunya dengan memastikan tak ada tindakan kekerasan selama pendidikan.

“Perlu perubahan secara sistemik dan serius secara kelembagaan terutama norma di UU perlu dicek sejauh mana yang belum cukup memberikan tekanan atau perhatian kepada kepolisian bahwa ini tidak boleh,” tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya