Ada 7 Gugatan Panji Gumilang ke MUI dan Anwar Abbas di PN Jakpus
Diklasifikasikan melawan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan secara perdata terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang pada 6 Juli 2023 lalu, di mana sidang perdana perkara ini akan digelar pada 26 Juli 2023 mendatang.
"Benar, nomor perkara 415 tergugatnya Anwar Abbas, turut tergugat MUI sidang pertama pada 26 Juli 2023,” kata dia saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Perdata Anwar Abbas dan MUI di PN Jakarta Pusat
1. Tujuh poin gugatan Panji Gumilang ke MUI
Sementara, Bintang selaku Juru Bicara perkara ini memaparkan setidaknya ada tujuh gugatan yang disampaikan Panji Gumilang ke MUI dan Anwar Abbas.
"Di dalam gugatan penggugat ini menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat," kata dia.
Adapun tujuh gugatan tersebut antara lain:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk ke seluruhnya
2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sederet pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp1 dan kerugian immateril sebesar Rp1 T
4. Menyatakan sah dan berharga serta jaminan barang tergugat baik barang tetap atau barang bergerak dan sejenis dan jumlah nilai kerugian akan ditentukan kemudian.
Editor’s picks
5. Menyatakan tergugat dan turut tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya fairset banding atau kasasi.
7. Menetapkan ganti rugi tersebut dibayar oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan menetapkan tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini.
"Jadi itulah hal-hal yang diminta oleh penggugat di dalam surat gugatannya," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Belum Temukan Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Al Zaytun