TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 7 Gugatan Panji Gumilang ke MUI dan Anwar Abbas di PN Jakpus

Diklasifikasikan melawan hukum

Bareskrim Polri telah selesai memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Dia diperiksa selama sembilan jam terhitung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB pada Senin (3/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan secara perdata terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang pada 6 Juli 2023 lalu, di mana sidang perdana perkara ini akan digelar pada 26 Juli 2023 mendatang.

"Benar, nomor perkara 415 tergugatnya Anwar Abbas, turut tergugat MUI sidang pertama pada 26 Juli 2023,” kata dia saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Perdata Anwar Abbas dan MUI di PN Jakarta Pusat

1. Tujuh poin gugatan Panji Gumilang ke MUI

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara, Bintang selaku Juru Bicara perkara ini memaparkan setidaknya ada tujuh gugatan yang disampaikan Panji Gumilang ke MUI dan Anwar Abbas.

"Di dalam gugatan penggugat ini menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat," kata dia.

Adapun tujuh gugatan tersebut antara lain:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk ke seluruhnya

2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sederet pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp1 dan kerugian immateril sebesar Rp1 T

4. Menyatakan sah dan berharga serta jaminan barang tergugat baik barang tetap atau barang bergerak dan sejenis dan jumlah nilai kerugian akan ditentukan kemudian.

5. Menyatakan tergugat dan turut tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya fairset banding atau kasasi.

7. Menetapkan ganti rugi tersebut dibayar oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan menetapkan tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini.

"Jadi itulah hal-hal yang diminta oleh penggugat di dalam surat gugatannya," ujarnya.

2. Sususan majelis hakim yang akan adili gugatan perdata Panji Gumilang

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakpus)

Bintang mengatakan gugatan perdata ini akan diadili Zulkifli Atjo selaku Hakim Ketua, Dewa Ketut Kartana selaku hakim Anggota 1, serta Betsi Siske Manu selaku Hakim Anggota 2.

"Untuk sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu 26 Juli 2023 di PN Jakpus," kata dia.

Baca Juga: Bareskrim Belum Temukan Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Al Zaytun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya