AG Jadi Pelaku Anak di Kasus David, KPAI: Tidak Boleh Kebal Hukum
KPAI sebut semua yang bersalah harus diproses
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi telah menaikkan status AG, kekasih Mario Dandy Satrio sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah menyatakan pihaknya akan mengawal seluruh prosedur hukum yang berjalan apakah sudah sesuai dengan aturan sistem perlindungan anak.
“Tentu mengawasi sesuai peraturan yang berlaku. Itu yang KPAI lakukan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Keluarga David Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy Cs
1. Pengawalan perlindungan ke AG sudah berjalan
Sebagaimana diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang disampaikan oleh AG. LPSK kemudian menyerahkan sepenuhnya terkait perlindungan terhadap AG kepada KPAI dan Kementerian PPPA.
Terkait hal itu, Ai Maryati mengatakan sejauh ini perlindungan kepada AG sudah berjalan. Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus David, sejak awal kata dia KPAI bersama Kemen PPPA sudah berupaya melindungi AG.
Salah contohnya adalah memastikan supaya identitas AG tidak terpublikasi secara masif. Hal itu juga yang diminta kepada aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum supaya tetap hati-hati tidak melakukan ekspos yang berlebihan.
Ai menjelaskan perlindungan yang diberikan KPAI terhadap anak yang berkonflik dengan hukum hanya sebatas pengawalan apakah prosesnya sudah dijalankan seusai dengan aturan yang berlaku. KPAI tidak memiliki kewenangan untuk menyediakan rumah aman ataupun pendampingan.
“Karena kami tidak punya kewenangan itu,” ujar dia.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy