TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AG Jadi Pelaku Anak di Kasus David, KPAI: Tidak Boleh Kebal Hukum

KPAI sebut semua yang bersalah harus diproses

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menaikkan status AG, kekasih Mario Dandy Satrio sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah menyatakan pihaknya akan mengawal seluruh prosedur hukum yang berjalan apakah sudah sesuai dengan aturan sistem perlindungan anak.

“Tentu mengawasi sesuai peraturan yang berlaku. Itu yang KPAI lakukan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Keluarga David Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy Cs 

1. Pengawalan perlindungan ke AG sudah berjalan

MDS bersama kekasihnya, AG. (twitter.com/Trending_Issue)

Sebagaimana diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang disampaikan oleh AG. LPSK kemudian menyerahkan sepenuhnya terkait perlindungan terhadap AG kepada KPAI dan Kementerian PPPA.

Terkait hal itu, Ai Maryati mengatakan sejauh ini perlindungan kepada AG sudah berjalan. Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus David, sejak awal kata dia KPAI bersama Kemen PPPA sudah berupaya melindungi AG.

Salah contohnya adalah memastikan supaya identitas AG tidak terpublikasi secara masif. Hal itu juga yang diminta kepada aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum supaya tetap hati-hati tidak melakukan ekspos yang berlebihan.

Ai menjelaskan perlindungan yang diberikan KPAI terhadap anak yang berkonflik dengan hukum hanya sebatas pengawalan apakah prosesnya sudah dijalankan seusai dengan aturan yang berlaku. KPAI tidak memiliki kewenangan untuk menyediakan rumah aman ataupun pendampingan.

“Karena kami tidak punya kewenangan itu,” ujar dia.

2. Hukum harus tetap berjalan

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ai Maryati juga ingin memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini tetap harus berjalan. Menurut dia siapapun yang yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini tetap harus diproses.

Karena itu, menurut dia tidak boleh ada yang kebal dengan hukum, termasuk AG meskipun usianya saat ini masih di bawah umur. Dia juga memastikan bahwa AG selama ini sudah bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di kepolisian.

“Ini bagian penting yang harus kita pantau shg proses hukum harus berjalan dengan terang benderang siapapun yang dinyatakan bersalah harus diproses,” ucap dia.

KPAI kata dia juga menaruh perhatian kepada David sebagai korban yang sampai hari ini masih menjalani proses penyembuhan atas penganiayaan yang dia alami.

Meski begitu, pihaknya tetap akan menghormati terhadap pidana anak yang sedang berjalan dalam kasus ini. Pihaknya juga akan memastikan bahwa hukum tetap harus berjalan dan siapapun yang bersalah tetap harus diproses sehingga tidak boleh ada yang kebal terhadap hukum.

“Kami melihat sejauh ini pandangan KPAI itu, kami menghormati sistem pidana anak sedang berjalan mari kita kontrol ini semua karena KPAI menaruh perhatian serius terhadap korban,” ucap dia.

“Korban sekarang juga masih dalam situasi betul-betul membutuhkan pertolongan mari doakan bersama dan kita juga memastikan bahwa proses hukum harus berjalan dan tidak ada kebal hukum,” sambungnya.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya