Anies: UU ITE Kerap Dipakai Bungkam Pengkritik, Harus Direvisi
Anies janji akan revisi UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, mengomentari penggunaan 'pasal karet' pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai pasal-pasal karet dalam UU ITE harus direvisi, sehingga dapat menjamin pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapatnya.
“Kami melihat pasal karet tersebut harus direvisi di masa depan, kita harus berikan ruang untuk mengemukakan pendapat dan kritik, sehingga dapat digunakan anak muda untuk kritis melihat berbagai persoalan bangsa,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).
Baca Juga: Petani hingga Seniman Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024
Baca Juga: Perspektif Pembangunan Anies: Berkelanjutan, Pemerataan, Berkeadilan
1. Sebut UU ITE digunakan untuk bungkam pengkritik
Anies menyebut UU ITE telah banyak bergeser penggunaannya dari tujuan utama, yakni melindungi data dan privasi warga negara. Menurut dia, banyak pasal karet yang dimanfaatkan untuk membungkam.
“Kenyataan di lapangan, UU ITE sering dipakai pasal-pasal karetnya untuk membungkam yang mau mengungkapkan pendapat dan kritik. Bahkan melaporkan pelayanan buruk di sebuah rumah sakit bisa berujung pada kriminal,” tuturnya.