TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi Eksepsi Ditolak, Pihak AG Pacar Mario Siapkan Saksi Ahli

Pihak AG tetap maksimalkan saksi dari jaksa

Kuasa Hukum AG, Pacar Mario Dandy, Mangata Toding Alu di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana AG, yang merupakan kekasih Mario Dandy telah selesai mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatannya.

Kuasa Hukum AG, Mangata Todung Allo mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi ahli sebagai bentuk antisipasi eksepsi ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Meski begitu, pihaknya masih akan memaksimalkan saksi yang telah ditunjuk oleh jaksa penuntut umum.

“Kita akan memaksimalkan saksi dari jaksa penuntut umum dan kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi untuk diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan,” kata dia ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Kekasih Mario Dandy

1. Eksepsi AG membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Fasiol)

Sebelumnya, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menjelaskan, AG dalam eksepsinya kembali membeberkan kronologi penganiayaan pacarnya, Mario Dandy terhadap David. Namun demikian, ia enggan menjelaskan tentang kronologi versi AG.

“Eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya,” ujar dia.

2. Pengacara klaim eksepsi AG hanya menanggapi syarat formil

Kuasa Hukum AG, Pacar Mario Dandy, Managata Toding Alu di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Pengacara AG, Mangata Toding Allo, enggan menjelaskan, tentang isi eksepsi yang disampaikan dalam sidang tertutup. Ia mengklaim, isi eksepsi AG itu hanya menanggapi syarat formil.

“Kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU yang kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain, karena ini kasus sidang yang tertutup. Jadi intinya kami menanggapi syarat formilnya,” ujar Mangata di PN Jaksel.

Baca Juga: Eksepsi AG Bantah Dakwaan Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya