Antisipasi Eksepsi Ditolak, Pihak AG Pacar Mario Siapkan Saksi Ahli
Pihak AG tetap maksimalkan saksi dari jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana AG, yang merupakan kekasih Mario Dandy telah selesai mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatannya.
Kuasa Hukum AG, Mangata Todung Allo mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi ahli sebagai bentuk antisipasi eksepsi ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Meski begitu, pihaknya masih akan memaksimalkan saksi yang telah ditunjuk oleh jaksa penuntut umum.
“Kita akan memaksimalkan saksi dari jaksa penuntut umum dan kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi untuk diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan,” kata dia ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Kekasih Mario Dandy
1. Eksepsi AG membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David
Sebelumnya, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menjelaskan, AG dalam eksepsinya kembali membeberkan kronologi penganiayaan pacarnya, Mario Dandy terhadap David. Namun demikian, ia enggan menjelaskan tentang kronologi versi AG.
“Eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya,” ujar dia.
Baca Juga: Eksepsi AG Bantah Dakwaan Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora