BNPT: AL Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme Meski Terafiliasi NII
NII belum masuk ke DTTOT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keterkaitan Pondok Pesantren (Ponpes) AL Zaytun dengan Negara Indonesia Islam (NII) kembali mencuat ke permukaan.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan, Ponpes Al Zaytun pimpinan Abu Toto alias Panji Gumilang secara historis berafiliasi dengan NII.
Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid menyatakan, pihaknya bersama sejumlah pihak saat ini masih melalukan kajian secara mendalam terkait afiliasi NII dan Al Zaytun.
Kendati demikian, Nurwakhid menjelaskan meskipun nanti Al Zaytun telah terbukti terafiliasi dengan NII maka pesantren itu tidak dapat dijera dengan UU Terorisme.
Sebab, NII sampai saat ini belum masuk ke dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
“Andai kata Al Zaytun terafiliasi dengan NII misalnya, tetap belum bisa diterapkan UU Tindak Pidana Terorisme, sampai ada ketetapan pengadilan yang memasukkan NII ke dalam DTOT,” kata dia kepada IDN Times, saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Keputusan Pemerintah Tak Bubarkan Pesantren Al Zaytun Dinilai Tepat
1. BNPT dorong NII dimasukkan ke dalam DTTOT
BNPT mendorong supaya NII dimasukkan ke DTTOT. Nurwakhid menjelaskan dengan dimasukkannya NII ke daftar jaringan terorisme, maka negara bisa memiliki kewenangan untuk menjeratnya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Nurwakhid.
Baca Juga: Panji Gumilang Tak Sadar Punya 256 Rekening Terkait Al Zaytun