TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNPT: AL Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme Meski Terafiliasi NII

NII belum masuk ke DTTOT

Masjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Keterkaitan Pondok Pesantren (Ponpes) AL Zaytun dengan Negara Indonesia Islam (NII) kembali mencuat ke permukaan.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan, Ponpes Al Zaytun pimpinan Abu Toto alias Panji Gumilang secara historis berafiliasi dengan NII.

Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid menyatakan, pihaknya bersama sejumlah pihak saat ini masih melalukan kajian secara mendalam terkait afiliasi NII dan Al Zaytun.

Kendati demikian, Nurwakhid menjelaskan meskipun nanti Al Zaytun telah terbukti terafiliasi dengan NII maka pesantren itu tidak dapat dijera dengan UU Terorisme.

Sebab, NII sampai saat ini belum masuk ke dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).

“Andai kata Al Zaytun terafiliasi dengan NII misalnya, tetap belum bisa diterapkan UU Tindak Pidana Terorisme, sampai ada ketetapan pengadilan yang memasukkan NII ke dalam DTOT,” kata dia kepada IDN Times, saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Keputusan Pemerintah Tak Bubarkan Pesantren Al Zaytun Dinilai Tepat

1. BNPT dorong NII dimasukkan ke dalam DTTOT

Ilustrasi terorisme (IDN Times/Sukma Shakti)

BNPT mendorong supaya NII dimasukkan ke DTTOT. Nurwakhid menjelaskan dengan dimasukkannya NII ke daftar jaringan terorisme, maka negara bisa memiliki kewenangan untuk menjeratnya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Nurwakhid.

2. Negara tak punya instrumen hukum menjerat NII

Ilustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Pascareformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963, praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri membuka peluang untuk mendalami dugaan keterkaitan antara Ponpes  Al Zaytun dengan NII.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Jika dalam proses penyidikan itu ditemukan adanya keterkaitan antara Ponpes Al Zaytun dengan NII, menurut Rahardjo, maka pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu, akan kita tindak lanjuti,” kata Djuhandhani.

Baca Juga: Panji Gumilang Tak Sadar Punya 256 Rekening Terkait Al Zaytun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya