TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bongkar Sindikat Senpi Ilegal, Kapolda Metro: Bahayakan Masyarakat!

10 orang ditangkap dalam sindikat ini

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers kasus senjata api (senpi) ilegal. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api (senpi) ilegal yang diperjualbelikan di market place. Dalam kasus ini, setidaknya 10 orang telah ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, pengembangan kasus ini sejatinya belum selesai. Penyidik masih terus melalukan pengembangan untuk mengusut tuntas sindikat ini.

Menurut dia, peredaran senjata api ilegal ini sangat membahayakan masyarakat, karena dapat memakan korban jiwa jika disalahgunakan.

“Kita tahu bahayanya bahwa kalau senjata-senjata ini beredar luas di masyarakat nanti. Sebagai contoh orang emosi sedikit kalau dia bawa senpi setidaknya menodongkan, dia lalai menembakkan, pasti ada korban jiwa,” kata Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, kalau senjata api ilegal ini jatuh ke tangan begal dan perampok tentu akan sangat membahayakan.

“Kalau yang megang pelaku kejahatan, begal dan rampok, alangkah bahayanya,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal, Polda Metro Tetapkan 10 Orang Tersangka

1. Pastikan sindikat penjualan senpi ilegal tak melibatkan TNI

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers kasus senjata api (senpi) ilegal. (IDN Times/Amir Faisol)

Kemudian, Karyoto juga memastikan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI AD dalam sindikat penjualan senjata api ilegal yang diperdagangkan secara daring.

“Sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota TNI, kalaupun ada nanti Puspom TNI AD yang menangani,” kata Karyoto.

2. Sebanyak 10 tersangka telah ditangkap dalam sindikat ini

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers kasus senjata api (senpi) ilegal. (IDN Times/Amir Faisol)

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menambahkan, hingga saat ini, 10 orang terlibat dalam kasus sindikat jual beli senjata api ilegal ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi belum mengungkap secara detail identitas para tersangka.

“10 tersangka. Kasus pemalsuan TNI AD dan penjualan senpi di marketplace," kata dia.

Baca Juga: Polda Metro: Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal Tak Libatkan TNI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya