TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil Clara Shinta Ancam Bunuh Sopir

4 orang debt collector kini ditetapkan sebagai DPO

Konferensi Pers penangkapan Debt Collector (YouTube/Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Polisi menyebut sekawanan debt collector yang mengambil paksa mobil Clara Shinta sempat melakukan ancaman pembunuhan kepada sopir selebgram tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, peristiwa itu terjadi saat kawanan debt collector itu menemui sopir di parkiran apartemen tempat tinggal Clara Shinta.

“Pertama menemui sopirnya dulu dan merampas kunci mobil dan berdasarkan keterangan sopir, pelaku mengancam, ‘saya bunuh kamu,” ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/2/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Buat Kapolda Metro Naik Pitam

Baca Juga: Kuasa Hukum Debt Collector yang Ditangkap Polda Metro Jaya Protes

1. Clara Shinta dan debt collector sempat debat

Clara Shinta (instagram.com/clarashintareal)

Setelah itu, kawanan debt collector itu kemudian menemui Clara Shinta dan terjadi perdebatan.

Clara Shinta tak terima dengan pengambilan paksa mobilnya karena merasa tidak memiliki cicilan. Dia juga merasa tidak pernah menggadaikan BPKB mobilnya.

Kemudian, Aiptu Evin Susanto yang merupakan anggota Babhinkamtibmas mencoba menengahi proses perampasan mobil tersebut, tapi para debt collector itu melakukan perlawanan.

“Kemudian dicoba ditengahi oleh Babhinkamtibmas yang bertugas di sana, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini,” tutur Hengki.

Baca Juga: Polisi Buru 4 Orang Debt Collector yang Bentak Aiptu Evin

2. Tindakan debt collector termasuk melawan hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menegaskan, apa yang dilakukan oleh para debt collector itu merupakan perbuatan melawan hukum meskipun mereka membawa surat tugas.

“Walaupun yang bersangkutan membawa surat tugas tapi itu jadi delik instrumen alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” ujar dia.

Oleh karena itu, atas perbuatannya, para debt collector itu dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Tahan Anak Pejabat Pajak, Polda Metro: Kami Tak Lihat Latar Belakang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya