Diperiksa Selama 8 Jam, Panji Gumilang Tidak Bantah soal Dugaan TPPU
Polri segera lakukan gelar perkara dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama delapan jam pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Panji Gumilang tidak membantah semua pertanyaan yang dilayangkan penyidik terkait dugaan pencucian uang. Panji justru mengaku bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
“Tidak ada (membantah). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,” kata dia kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
“Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” kata dia.
Baca Juga: Polri Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib Panji Gumilang di Kasus TPPU
Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil Pastikan Al-Zaytun Tak Bubar!
1. Jumlah pencucian uang masih dirahasiakan
Meski begitu, Whisnu belum memerinci berapa besaran pencucian uang yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik masih mendalami besaran pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.
Namun, dia mengatakan, berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
“Itu termasuk masih dalam rahasia. Tapi itu di apa yang disampaikan oleh pak Ketua PPATK itu triliunan, tapi kita masih mendalami apakah sebanyak itu, nanti kita dalami dalam proses penyidikan,” kata dia.
Baca Juga: PPATK Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang Al Zaytun