TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Menag Lukman Hakim: Bantuan ke Ponpes Al Zaytun Berbentuk BOS

Santri rutin terima bantuan

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berkunjung ke Kantor IDN Media HQ pada Kamis (2/6/2022). (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan, bantuan oleh Kementerian Agama (Kemenag) ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun hanya berbentuk bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukan bagi santri-santri di sana.

Lukman menegaskan, Kementerian Agama pada saat itu tidak pernah memberikan bantuan di luar BOS. Artinya, bantuan yang diserahkan bukan diberikan kepada yayasan tetapi diperuntukan untuk para santrinya.

Kendati demikian, Lukman tidak hafal berapa jumlah bantuan yang rutin diberikan oleh Kementerian Agama.

“Jadi bantuan itu yang terkait hal itu (BOS), bukan bantuan di luar itu. Jadi itu bantuan bukan kepada yayasan, itu bantuan kepada murid,” kata Lukman Hakim dalam acara Ngobrol Seru by IDN Times, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Pria-Wanita Salat Satu Saf di Al Zaytun, PBNU: Tidak Sesuai Tuntunan

Baca Juga: BNPT Sebut Ribuan Santri Ponpes Al Zaytun Perlu Dibina

1. Madrasah yang dikelola Al Zaytun memenuhi syarat terima bantuan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lukman menjelaskan, madrasah yang dikelola oleh Pondok Pesantren Al Zaytun memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan biaya operasional sekolah dari Kementerian Agama.

Terkait bantuan ini, kata Lukman, pemerintah wajib memenuhi bantuan itu selama syarat-syaratnya telah dipenuhi.

Adapun syarat-syarat itu tentang izin operasional, kurikulum yang digunakan apakah memenuhi ketentuan, serta keberadaan siswa dan guru-gurunya.

“Termasuk kurikulum dan terkait kebangsaan itu mendasar yang harus dipenuhi,” ujar dia.

Baca Juga: Ribuan Santri Ponpes Al Zaytun akan Dibina Kemenag

2. Audit atas bantuan itu perlu dilakukan

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berkunjung ke Kantor IDN Media HQ pada Kamis (2/6/2022). (IDN Times/Herka Yanis)

Lukman menjelaskan, pemerintah harus melakukan audit secara berkala atas BOS yang diberikan tersebut.

Audit semestinya bisa dilakukan oleh Kementerian Agama melalui inspektorat jenderal dan dari pihak eksternal yang dapat dilakukan oleh BPK dan BPKP.

“Menurut saya itu dilakukan sampai sekarang karena itu sumbernya APBN, maka perlu diperiksa,” kata dia.

Baca Juga: NII Didorong Masuk Jaringan Terorisme, Ada Afiliasi dengan Al Zaytun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya