Jalani Program Deradikalisasi, Munarman Ikrar Setia kepada NKRI
Munarman divonis empat tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah terjerat kasus tindak pidana terorisme.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, ikrar setia kepada NKRI menjadi bagian program deradikalisasi dan pembinaan narapidana kasus terorisme.
“Betul (ucap ikrar janji setia NKRI),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Rika menjelaskan, ikrar setia terhadap NKRI merupakan momen narapidana tindak pidana terorisme kembali mengabdi dan mengakui Pancasila sebagai ideologinya.
“Ikrar NKRI merupakan momen napiter mengakui kembali NKRI sebagai negara tempatnya hidup dan mengabdi dan mengakui ideologi Pancasila,” kata dia.
Baca Juga: Kasus Terorisme,Vonis Eks Sekjen FPI Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun
Baca Juga: Rizieq Anggap Munarman Jadi Korban Fitnah yang Keji
1. Munarman dibui 4 tahun kasus tindak pidana terorisme
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Munarman dalam kasus terorisme. Semulai ia dihukum tiga tahun, kini menjadi empat tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs Pengadilan Tinggi, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Munarman: Ada Rekayasa Seolah Saya Tokoh Teroris yang Dihormati