Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka
Kasus ini masuk jaringan internasional TPPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional di Bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kasus perdagangan ginjal itu diungkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi penampungan korban donor ginjal di Bekasi pada 19 Juni lalu.
"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Jadi Penampungan Penjualan Ginjal, Kontrakan di Bekasi Digerebek
Baca Juga: Telusuri Sindikat Perdagangan Ginjal di Bekasi, Polisi: Segera Tuntas
1. Sosok tersangka belum dibeberkan
Kendati demikian, Truno belum mengungkap identitas tersangka dan ada berapa jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Truno hanya menyebut Polda Metro Jaya masih mengumpulkan fakta-fakta dalam kasus ini.
"Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif," sebutnya.
Baca Juga: Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Diungkap di Jatim