TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati DKI Terima Pelimpahan Berkas Perkara 5 Tersangka Film Porno

Berkas perkara masih diteliti jaksa

Polisi bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara lima orang tersangka kasus sindikat rumah produksi film pornografi dari penyidik Subdit Siber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyampaikan berkas perkara tersebut saat ini tengah diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas sudah kita terima dari penyidik dan masih dalam penelitian tim jaksa,” kata dia saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Salah Satu Pemeran Film Porno Rumah Produksi Jaksel Dicecar 30 Pertanyaan

1. Polda Metro bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel

Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno, sebanyak 5 orang jadi tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film pornografi yang beralamat di tiga tempat di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade mengatakan, film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditangkap dan telah dilakukan penahanan. Adapun kelima orang itu adalah I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” kata Ade.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti. Antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima HP, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

2. Libatkan Ahli ITE sampai pornografi dalami keterlibatan 12 talent lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 pemeran film dewasa buatan rumah produksi di Jakarta Selatan pada Selasa (19/9/2023) malam.

Ade mengatakan, pihaknya akan melibatkan sejumlah ahli mulai dari ahli ITE, ahli pidana, hingga ahli di bidang pornografi untuk mendalami kasus ini.

“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang kita libatkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi mulai dari ahli ITE, ahli pidana, hingga ahli di bidang pornografi,” kata Ade.

Baca Juga: Artis Film Porno Mengaku Terjerumus karena Didoktrin Sutradara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya