Artis Film Porno Mengaku Terjerumus karena Didoktrin Sutradara

Semua artis didoktrin sang sutradara

Jakarta, IDN Times - Salah satu pemeran pria film dewasa buatan rumah produksi berinisial RA akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.

Dalam pengakuannya, RA mengatakan sang sutradara mendoktrin semua artis-artisnya untuk bermain dalam film ini.

Sang sutradara berusaha mendoktrin semua artianya dengan mengatakan bahwa rumah produksi ini resmi dan sudah berbadan hukum.

“Ke semua talent baik laki-laki maupun perempuan jadi seperti itu dia doktrin bahwa film ini sudah legal dan berbadan hukum,” kata RA saat ditemui sesuai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023).

1. Bantah pemeran wanita telanjang saat syuting film

Artis Film Porno Mengaku Terjerumus karena Didoktrin SutradaraSalah satu pemeran film porno buatan rumah produksi kelas bintang berinisial RA dicecar puluhan pertanyaan. (IDN Times/Amir Faisol)

RA juga mengklaim tidak ada pemeran wanita yang telanjang penuh dalam film karya rumah produksi ini. Dia mengatakan, para pemeran wanita itu hanya menggunakan bikini yang ditutup kemben.

“Kalau soal pemeran wanita yang terbuka itu paling masih pake bikini cuma kalau terbuka banget kayaknya nggak deh,” kata dia.

Sebelum proses syuting dilakukan, RA mengaku sempat menanyakan kepada sang sutradara karena adegan yang dilakukan hanya menggunakan bikini.

“Saya sempat bilang ke Irwansyah “bang ini gapapa syutingnya kayak gini?” kata dia.

Saat itu, Irwansyah membujuk dirinya dan meminta tidak perlu khawatir karena rumah produksi ini telah memiliki badan hukum.

“Nggak papa tenang saja, kita sudah legal dan berbadan hukum. Kalian gak usah takut gak usah khawatir saya bertanggung jawab di sini,” katanya menirukan apa yang disampaikan sang sutradara.

Baca Juga: Salah Satu Pemeran Film Porno Rumah Produksi Jaksel Dicecar 30 Pertanyaan

2. Ungkap alasan mau gabung di rumah produksi ini

Artis Film Porno Mengaku Terjerumus karena Didoktrin SutradaraIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ditanya alasannya mau bergabung di rumah produksi ini, karena waktu dirinya dipanggil oleh sang sutradara dirinya sedang tidak terikat kontrak lain.

“Karena saya tidak tahu dia cuma bilangnya syuting konten dan dia bilang lagi free nggak? ya saya bilang lagi free ya saya datang,” kata dia.

3. Polda Metro bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel

Artis Film Porno Mengaku Terjerumus karena Didoktrin SutradaraPolisi bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film pornografi yang beralamat di tiga tempat di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade mengatakan, film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditangkap dan telah dilakukan penahanan. Adapun kelima orang itu adalah I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” kata Ade.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti. Antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima HP, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara 5 Tersangka Film Porno ke Kejati DKI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya